Sumut Terkini

Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal di Binjai Makin Jelas, Diduga Realisasi Baru 50 Persen

Teranyar informasi yang diperoleh wartawan, realisasi dana isentif fiskal hingga Juni 2025 baru berjumlah 50 persen. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
KANTOR WALI KOTA BINJAI - Suasana pintu masuk ke Kantor Wali Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kabar dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 di Kota Binjai, Sumatera Utara, makin jelas nyatanya. 

Teranyar informasi yang diperoleh wartawan, realisasi dana isentif fiskal hingga Juni 2025 baru berjumlah 50 persen. 

Artinya jika realisasi baru 50 persen, penggunaan dana insentif fiskal sejatinya sudah digunakan sebesar Rp 10,4 miliar, dari jumlah yang dikucurkan senilai Rp 20,8 miliar.

Laporan realisasi tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, Erwin Toga Purba yang menyebut, dana insentif fiskal sudah sesuai peruntukan dan menyisakan sisa anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.

Dugaan korupsi dana insentif fiskal dalam realisasinya yang terjadi tumpang tindih dan tidak sesuai dengan laporan ini makin mengerucut. 

Uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang berbuntut perilaku koruptif.

Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat berkomentar panjang terkait hal tersebut.

Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan teknis.

"Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak lah teknis sampai pembayaran. Berkaitan dengan pertanyaan sudah teknis, lebih baik langsung ke Kepala BPKPAD yang mempunyai tusi (tugas fungsi, red) dalam hal mengelola keuangan," ujar Irwansyah, Senin (16/6/2025).

Wartawan melakukan konfirmasi kepada Sekda Irwansyah, pasalnya  Kepala BPKPAD Binjai tidak dapat dihubungi lagi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri. 

Bahkan Kepala BPKAD, kerap tak berada dikantor, diduga untuk menghidar dari wartawan yang hendak mengkonfirmasi soal dugaan korupsi dana isentif fiskal. 

Dana insentif fiskal pada umumnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Namun oleh pemerintah kota yang menerima kucuran dana segar dari Kementerian Keuangan itu malah mengalihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan.

Ironisnya, langkah pembayaran utang proyek kepada rekanan menabrak petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tabun 2024. Selain untuk bayar utang proyek, realisasi dana insentif fiskal diduga terjadi tumpang tindih.

Sebab organisasi perangkat daerah yang mendapat jatah dana insentif fiskal, diduga tidak mendapat informasi secara gamblang dari BPKPAD Binjai selaku penyalur. 

Dugaan tumpang tindih dan sarat perilaku koruptif itu diduga terjadi atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved