Berita Viral
Awal Mula Perkara Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTPnya pada Teman Kredit Motor
Kasihan Nasib Poniman. Niat baik menolong teman untuk kredit sepeda motor, dia malah akhirnya dipenjara.
Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung.
Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit.
Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.
Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman.
Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.
Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.
Namun setelah itu, Kartiman menghilang.
Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum.
Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman.
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: AC Milan Siap Boyong Rasmus Hojlund dari Man United
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.
"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.
Divonis 2 tahun penjara
Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-Poniman-Dipenjara-2-Tahun-Gegara-Pinjamkan-KTP-ke-Teman-Diiming-imingi-Rp14-Juta.jpg)