Berita Nasional
Sengketa 4 Pulau, Bobby Nasution Ajak Aceh Kelola Bersama, Jusuf Kalla: Masa Bupatinya Dua
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Jusuf Kalla dalam konferensi pers yang digelar secara khusus di kediamannya
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla ikut memberikan tanggapan soal ajakan Gubernur Sumatera Utara untuk mengelola bersama empat pulau Aceh yang kini tengah menjadi polemik.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Jusuf Kalla dalam konferensi pers yang digelar secara khusus di kediamannya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB.
Menurut JK, tidak pernah ada pulau di suatu provinsi yang dikelola oleh dua pemerintah daerah berbeda secara bersama-sama.
"Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?" kata JK menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Jk menjelaskan, meskipun secara geografis keempat pulau yang disengketakan lebih dekat ke Sumatera Utara, namun secara historis dan administratif wilayah itu berada di bawah Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.
Dia pun ikut menyinggung isi MoU Helsinki 2025 serta UU Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, kedua hal itu menjadi dasar menentukan batas administrasi wilayah Aceh, yang juga mencakup Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Besar.
"Itu pulaunya tidak terlalu besar. Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat," kata JK.
Jk pun berharap persoalan polemik empat pulau Aceh yang masuk dalam wilayah Sumut ini bisa diselesaikan oleh pemerintah dengan baik.
Apalagi, menurutnya keempat pulau yang menjadi sengketa itu belum menunjukkan potensi penting seperti kekayaan alam Migas yang ramai diperbincangkan.
"Jadi saya kira, ini diselesaikan sebaik-baiknya demi kebaikan bersama. Toh tidak ada faktor penting. Di situ kan tidak ada minyak, mungkin saja belakangan hari akan ada, tapi hari ini tidak ada," tuturnya.
Lebih Lanjut, JK mendorong Kemendagri untuk kembali melihat isi dari UU No.24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
“Undang-undang itu menjadi dasar hukum formal pembentukan Provinsi Aceh," kata Jk.
"Jadi Kepmen tidak bisa merubah Undang-Undang. Walaupun dalam undang-undangnya tidak menyebut pulau itu, tapi ini historis," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, usulan Bobby untuk pengelolaan bersama Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul di tengah polemik penetapan administrasi keempat pulau tersebut yang selama ini masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun belakangan dipetakan berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Jusuf Kalla
Bobby Nasution
Mualem
pulau
Sengketa Pulau Aceh Sumut
Tribun-medan.com
berita nasional
Bobby Nasution Ajak Aceh Kelola Bersama
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sengketa-pulau-tribunmedan1.jpg)