Berita Viral
DUDUK Perkara Poniman Dipenjara 2 Tahun Gegara Pinjamkan KTP ke Teman, Diiming-imingi Rp1,4 Juta
Nahas, janji Kartiman untuk membayar cicilan kredit motor tersebut tidak dipenuhi. Poniman pun terseret hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah duduk perkara Poniman dipenjara 2 tahun gegara pinjamkan KTP ke teman.
Poniman tergiur iming-iming temannya menerima uang Rp1,4 Juta.
Hal ini bermula dari keinginan teman Poniman mengajukan kredit motor.
Baca juga: NASIB Galang Rawadang, Histeris Dipaksa Berhenti Sekolah Usai Ayah Lumpuh: Mau jadi Orang Pintar
Sosok pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Poniman harus dipenjara selama dua tahun setelah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk kredit motor.
Poniman adalah warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kasus penggelapan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: AKHIRNYA DIKUAK Gubernur Aceh Muzakir Manaf, 4 Pulau Milik Aceh Diperebutkan Miliki Energi dan Gas
Hukuman tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa.
Awal Mula Pinjamkan KTP
Adapun, awal mula Poniman tersandung kasus penggelapan ini karena ia meminjamkan KTP kepada temannya yang bernama Kartiman.
Saat itu, Poniman tergiur oleh janji Kartiman memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,4 juta asalkan mau meminjamkan KTP.
Kartiman membutuhkan KTP tersebut untuk mengajukan kredit pembelian sepeda motor vario 160 cc.
Tidak hanya itu, Kartiman juga mengimingi-imingi Poniman tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya.
Baca juga: Kunjungi Desa Begumit Langkat, DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program MBG
Akhirnya, Poniman pun sepakat dan meminjamkan KTP-nya kepada Kartiman.
Hingga tiba saatnya surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei kelolosan kredit. Kartiman juga ada di sana.
Akhirnya, sepeda motor itu dikirimkan ke rumah Poniman. Saat itu pula, Kartiman mengambil motor tersebut.
Kartiman memenuhi janjinya memberikan uang kepada Poniman senilai Rp1,4 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-Poniman-Dipenjara-2-Tahun-Gegara-Pinjamkan-KTP-ke-Teman-Diiming-imingi-Rp14-Juta.jpg)