Medan Terkini

Wali Kota Medan Diminta Batalkan Alih Fungsi Lahan Eks Pasar Aksara Jadi Kafe

Eks Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno menyewakan lahan dengan harga cuma 105/tahun kepada seorang pengusaha yang diduga tidak tunggal. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
EKS PASAR AKSARA: Restoran baru dibangun di atas lahan Eks Pasar Aksara. Puluhan pekerja terlibat membersihkan restoran yang akan beroperasi tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra, Minggu (8/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alih fungsi lahan eks Pasar Aksara di Jalan Prof. HM Yamin Medan yang 'disulap' jadi kafe mewah jadi sorotan. 

Eks Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno menyewakan lahan dengan harga cuma 105 Juta per tahun kepada seorang pengusaha yang diduga tidak tunggal. 

Wali Kota Medan, Rico Waas, diminta turun tangan langsung untuk menyelesaikan polemik ini.

Sebab selain diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan. 

Selain itu, nilai sewa kerjasamanya dinilai minim di atas kontrak (Rp 105 juta/tahun). Ada dugaan kongkalikong PUD Pasar Medan dengan pengusaha yang berdampak pada produktivitas yang tidak maksimal ke kas daerah Kota Medan. 

"Kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dalam sewa-menyewa lahan eks Pasar Aksara Medan," ujar Sekretaris Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, Andi Nasution, Jumat (13/6). 

Masih lanjut Andi Nasution, menyoroti sewa-menyewa yang tidak sesuai dengan Perda No.4/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dan Permendagri No.7/2024 tentang Perubahan atas Permendagri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Pasal 71 ayat 5 Perda No.4/2021 menyebutkan, pendayagunaan ekuitas harus mendapat persetujuan KPM (Kepala Daerah) atas pertimbangan Dewan Pengawas. Sewa-menyewa aset itu termasuk dalam kategori pendayagunaan ekuitas, sehingga harus membutuhkan persetujuan Wali Kota Medan selaku KPM (pemilik)," ujarnya. 

Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Permendagri No.7/2024, lanjut Andi, besaran sewa barang milik daerah ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Medan. Betul memang PUD Pasar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, namun karena BUMD itu seratus persen milik Pemko Medan maka asetnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD). 

"Kemudian nilai sewa-menyewa harus melalui tim penilai, baik dari internal maupun eksternal. Jika persetujuan KPM saja tidak ada, besar kemungkinan nilai sewa menyewa tidak melalui mekanisme tim penilai," ujarnya. 

Andi Nasution menduga proses sewa menyewa lahan eks Pasar Aksara tersebut, tidak memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik, yakni asas akuntabilitas sebagaimana amanat Perda No.4/2021. 

“Akuntabilitas legal seharusnya merujuk pada tanggungjawab dalam mematuhi peraturan dan perundang-undangan. Kondisi inilah yang menyebabkan persoalan sewa menyewa lahan eks Pasar Aksara tersebut wajib dibatalkan. Bila Wali Kota Rico Waas tidak membatalkannya bakal menimbulkan persepsi buruk bahwa orang nomor satu di Pemko Medan tersebut juga tidak taat hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya, terkuak bahwa Wali Kota Medan, Rico Waas tidak dikomunikasikan oleh PUD Pasar Medan soal alihfungsi lahan Eks Pasar Aksara yang disewakan ke pihak ketiga. Buktinya, Rico sempat menyentil masalah komunikasi yang tidak dilakukan PUD Pasar Medan. 

"Penyewaannya saya belum baca datanya, tapi harganya saya tahu, harganya per tahun Rp 100an juta ya, itu disewa 5 tahun," kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025).

"Seharusnya ada komunikasi dulu. Dari segi aturan memang PUD Pasar diberikan keleluasaan, harapan saya sebenarnya sebelum melakukan itu bisa komunikasikan lah," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved