Berita Medan

Serka Holmes Sitompul Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Usai melakukan pembunuhan, pelaku lalu jasad korban dibuang ke dalam sebuah sumur di Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Labuhan Batu Utara. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN SERKA HS - Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Anggota TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan berinisial Serka Holmes Sitompul didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan seorang eks TNI bernama Andreas Sianipar (44).

Peristiwa terjadi di dekat kediaman Serka Holmes Sitompul Kecamatan Medan Sunggal. 

Usai melakukan pembunuhan, pelaku lalu jasad korban dibuang ke dalam sebuah sumur di Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Labuhan Batu Utara. 

Hal itu terungkap dalam persidangan perdananya di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (12/6/2025). 

Berdasarkan dakwaan yang dibaca oleh Oditur, Serka Holmes Sitompul didakwa pasal berlapis, 

"Perbuatan terdakwa (Serka Holmes Sitompul) telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Mayor Tecki selaku Oditur Militer. 

Oditur menuntut agar perkara ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer 1-02 Medan dengan permohonan terdakwa tetap ditahan.

Karena Serka Holmes Sitompul sendiri diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan.

Pasal 328 KUHP yang didakwakan kepada Serka Holmes Sitompul mengatur tentang tindakan penculikan.

Sementara Pasal 340 KUHP menyoal tindak pidana pembunuhan berencana.

"Hari ini Holmes Sitompulbaru sidang pertama, baru pembacaan dakwaan. Holmes Sitompul sendiri tadi didakwa dengan pasal kombinasi, tentang penculikan dan pembunuhan. Lebih tepatnya penculikan dan (pasal) primernya pembunuhan berencana, subsidernya pembunuhan biasa. Jadi iya pasal berlapis," timpal Kapten Slamet selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan.

Kasus pembunuhan yang dilakoni Serka Holmes Sitompul bermula pada tanggal 7 Desember 2024 Serka HS dihubungi korban soal mobil Toyota Avanza yang direntalnya hendak dibawa pihak leasing. 

Esoknya, tiba-tiba sejumlah pemuda diperintah Serka Holmes Sitompul untuk menjemput paksa korban dari rumahnya bermaksud menanyakan kemana mobil itu.

Korban yang bernama Andreas Sianipar itu mendapat penganiayaan di depan rumah Serka Holmes Sitompul.

Lalu korban dibawa ke kandang sapi yang merupakan tempat penganiayaan selanjutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved