Diklaim Masuk PBPH TPL, Warga Batang Onang Paluta Tidak Bisa Agunkan Sertifikat Tanah Diperbankan

Masyarakat Batang Onang Paluta mendatangi Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH). Mereka curhat Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa diagunkan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
LKLH Sekum Irmansyah dan Ketua LKLH Sumut Indra Mingka di Satgas PKH berkantor di Kejaksaan Agung RI, pada Febuari 2025. Mereka sedang mengkaji perihal Penyelesaian Lahan Masyarakat Simaninggir Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara yang Masuk Areal Izin PBPH PT. TPL 

TRIBUNMEDAN.COM, PALUTA- Masyarakat Batang Onang Paluta mendatangi Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH). Mereka curhat bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak lagi bisa diagunkan menjadi jaminan diperbankan. 

Seorang warga Pasar Matanggor-Batang Onang, Taufik Siregar mengatakan, areal rumahnya mendadak masuk Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari. Akibatnya, ia tidak bisa menjaminkan surat tanahnya.

"LKLH Sumut sebelumnya pernah identifikasi lapangan selama tiga hari mulai tanggal 19 sampai 21 September 2024 ke Paluta. LKLH mengcek kondisi objek yang masuk dalam PBPH PT TPL khususnya Kecamatan Batang Onang," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Tribun-Medan.com, Jumat (13/6/2025). 

Baca juga: Guru Besar IPB Beberkan Alasan Detail Toba Pulp Lestari Pro Konservasi Lingkungan Hidup

 

Ia menjelaskan, hasil dari kunjungan LKLH Sumut Bandara Aek Godang dan 14 desa sekitar masuk dalam PBPH. Jadi, status fungsi Kawasan Hutan Areal Pengguna Lain (APL) bukan Kawasan hutan. 

Seperti, Kantor Polisi Subsektor Batang Onang, Polsek Padang Bolak di Desa Simangambat Dolok dan didesa lainnya terdapat pesantren, sawah, pemukiman penduduk, fasum, fasos, kebun dan warga. 

"Adapun 14 desa yang masuk itu antara lain: Desa Janji Manahan, Simangambat Dolok, Tamosu, Pagaran Batu, Pasir Ampolu, Parau Sorat, Gunung Tua Julu, Pasar Matanggor, Batu Pulut, Gunung Tua Tumbu Jati, Huta Lambung, Gunung Tua (Batan Onang), Simanapang, Simaninggir," katanya.

Selain itu, kata dia, lahan warga masyarakat Simaninggir, Kecamatan Batang Onang diklaim sepihak masuk izin PT TPL Tbk.

"Warga sudah bermohon ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 26 September 2024. Dan, juga sudah menyampaikan permohonan penyelesaian ke Ketua Pelaksana Satgas PKH di Kejaksaan Agung pada 26 Februari 2025," ujarnya. 

Lebih lanjut ia bilang menilik terhadap pengukuhan Kawasan Hutan Sumatera Utara No. 6609 /MENLHK -PKTL /KUH/PLA.2/10/ 2021, bahwa areal 14 Desa, 1 Kantor Polisi, Bandara Aek Godang dan lainnya masih tetap masuk dalam Ijin PT TPL.

Baca juga: TPL Mengutuk Tindakan Teror Aktivis, Sesalkan Pemberitaan Dikaitkan Pengiriman Bangkai Unggas

 

SK Menteri LHK No. 6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Status Kawasan Hutannya masih Penunjukan belum Penetapan. Jadi belum Berkekuatan Hukum Tetap.

"Karena itu, PT TPL Tbk jangan terlalu abuse of power," katanya. 

Keadaan fisik lapangan areal PBPH PT Toba Pulp Lestari Tbk untuk wilayah administrasi Tapsel. 

Dan, Kabupaten Padang Lawas Utara di Kecamatan Padang Bolak, Padang Bolak Julu, Hulu Sihapas, Batang Onang Luasan areal PBPH dari 2 Kabupaten Mencapai  58.340 Hektar. 

Addendum Terakhir SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 
Nomor: No. SK.1487 Menlhk/Setjen HPL.0/12/2021, tanggal: 31 Desember 2021, Luas : ± 167,912 Ha dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.493/Kpts-II/1992, tanggal 1 Juni 1992.

(*) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved