Berita Viral
AWAL Perkenalan Fani dan AKBP Fajar, tak Beri Tahu Nama Asli, Minta Disediakan 3 Anak Kecil
Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak. Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di hotel.
Dalam kesempatan tersebut itu Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.
"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," kata Melzon Beri di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan Fani mengetahui bahwa Fandi itu adalah seorang anggota polisi.
Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.
Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.
Baca juga: PENGAKUAN Wabup Mamuju Soal Mobil Dinasnya Tabrak Lansia, Sedang Tidur dalam Mobil Saat Kecelakaan
Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.
Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak.
Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hotel di Kota Kupang.
Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Dalam kasus ini Fani dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KASUS-EKS-KAPOLRES-NGADAsfg.jpg)