Kolaborasi Sumut Berkah
Dikunjungi Pdt Penrad Siagian, Wagub Diskusi Pokok Pikiran UU Pemerintahan Daerah
Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Sumut, Surya di Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Sumut, Surya di Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Selasa (10/6/2025).
Dalam kunjungan itu, Pdt Penrad Siagian meminta masukan atau penyerap aspirasi perihal Undang-undang (UU) pemerintah daerah, UU pelayanan public dan UU Aparatur Sipil Negara.
Pada diskusi ringan itu, Surya membeberkan pokok pikiran antara lain perlunya peninjauan terhadap UU pemerintahan daerah dalam rangka penguatan otonomi.
Baca juga: BKKBN Provinsi Sumatera Utara Gelar Program Quick Win "Flower Bee Honey" di Medan Amplas
Dan, kewenangan daerah khususnya pemerintah provinsi.
"Seperti di Sumatera Utara, hampir 50 persen itu daerahnya perkebunan. Kalau bisa dana bagi hasil dari perkebunan, beberapa tahun terakhir, itu juga kecil. Padahal kalau sawit itu diperlakukan sama seperti minyak (tambang), itu daerahnya bisa maju. Apalagi jika yang daerahnya dapat bagi hasil (besar) dari situ, tak perlu lagi dia dapat dana alokasi umum (DAU) dari pusat," kata Surya.
Lebih lanjut ia bilang UU Pelayanan Publik harusnya pemerintah provinsi memiliki acuan untuk penguatan kualitas pelayanan publik. Sehingga pelayanan publik bisa cepat dan transparan.
Dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran daerah.
Sedangkan terkait UU ASN, ia berharap regulasi yang ada lebih menguatkan sisi profesionalisme pejabat.
Termasuk dirinya yang notabene adalah pejabat yang melalui proses politik, ketika sudah duduk pada satu jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, harus menjaga profesionalisme.
Sedangkan, Anggota DPD RI asal Sumut, Penrad Siagian menyampaikan, telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah.
Seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Beberapa isu utama yang mengemuka dalam penyerapan aspirasi ini adalah ketiga Undang-Undang tersebut, dimana beberapa pihak menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lalu, perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah.
"Kita tahu Sumatera Utara punya potensi bagi pemasukan untuk negara melalui keberadaan perkebunan. Dan dari luas wilayah, harusnya Sumut bisa memperoleh alokasi dana dari APBN lebih besar lagi," ujarnya.
Kemudianya, masih tingginya keluhan masyarakat perihal pelayanan publik yang belum merata, lambat dan tidak transparan.
"Bagaimana agar regulasi tentang itu, bisa mendorong efektivitas layanan di daerah," katanya.
Tidak hanya itu, perlunya penguatan profesionalisme, peningkatan kesejahteraan ASN serta penegakan sanksi untuk pelanggaran kode etik.
Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Akui Tak Tahu Ada Migas di Empat Pulau Milik Aceh yang Pindah ke Sumut
"Masukan dari masyarakat ini akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan eveluasi. Dan, pertimbangan dalam penguatan regulasi serta kebijakan nasional," ujarnya.
Ia juga menekankan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi rakyat Sumut di tingkat nasional.
Turut hadir, Staf Ahli Gubernur Achmad Fadly, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Dedi Jaminsyah Putra, Kepala DPM PTSP Faisal Nasution, serta pejabat lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kunjungan-Anggota-DPD-RI-di-Kantor-Gubernur-Sumut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.