Sumut Terkini

Wagubsu Surya Sebut DBH dari Perkebunan untuk Pemprov Sumut Beberapa Tahun Terakhir Kecil

Untuk itu, ia meminta perkebunan ada memberikan Dana Bagi Hasil (DBH)  ke Pemprov Sumut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Dokumentasi Pemprov Sumut
Wagub Sumut Surya saat menghadiri rapat di Kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu. Surya sebut DBH dari perkebunan beberapa tahun belakangan cukup kecil, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Gubernur  Surya mengatakan, 50 persen wilayah Sumatera Utara  dikelilingi perkebunan.

Untuk itu, ia meminta perkebunan ada memberikan Dana Bagi Hasil (DBH)  ke Pemprov Sumut.

Hal itu disampaikan Surya, saat menerima kunjungan, dengan  Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian, di Ruang Kerjanya, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut. 

Dalam pertemuan  itu, ada tiga Undang-Undang yang dibahas yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara.

"Seperti di Sumatera Utara, hampir 50 persen itu daerahnya perkebunan. Dana Bagi Hasil (DBH) dari perkebunan beberapa tahun terakhir  itu kecil," jelasnya dalam keterangan tertulis, yang Tribun Medan lihat Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, apabila sistem  perkebunan ini  diperlakukan sama dengan  sistem perusahaan minyak dan tambang, bisa memakmurkan masyarakat Sumut

"Apalagi jika yang daerahnya dapat bagi hasil (besar) dari situ, tak perlu lagi dia dapat dana alokasi umum (DAU) dari pusat,"jelasnya.

Selain itu, kata Surya, perlunya peninjauan terhadap UU terkait Pemerintahan Daerah dalam rangka penguatan otonomi dan kewenangan daerah, khususnya Pemerintah Provinsi.

"Begitu juga terkait UU Pelayanan Publik, bagaimana Pemerintah Provinsi memiliki acuan yang menguatkan kualitas pelayanan publik agar lebih baik, cepat dan transparan. Dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran daerah," tuturnya.

Sedangkan terkait UU ASN, ia berharap regulasi yang ada lebih menguatkan sisi profesionalisme pejabat. 

"Ketika sudah duduk pada satu jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, harus menjaga profesionalisme," jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumut Penrad Siagian menyampaikan, tujuan kunjungan tersebut untuk mendengarkan  penyerapan aspirasi.

"Dalam penyerapan aspirasi ini antara lain adalah ketiga Undang-Undang tersebut, dimana beberapa pihak menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah," jelasnya. 

Mengenai permintaan Surya agar Perkebunan memberikan DBH, akan dikaji ulang oleh pihaknya.

"Kita tahu Sumatera Utara punya potensi bagi pemasukan untuk negara melalui keberadaan perkebunan. Dan dari luas wilayah, harusnya Sumut bisa memperoleh alokasi dana dari APBN lebih besar lagi," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved