Sumut Terkini

Anggota DPD RI Asal Sumut Penrad Siagian Tentang Revisi UU Minerba : DPR Terburu-buru

Anggota DPD RI Penrad Siagian mengkritik keras terhadap langkah DPR RI yang dinilai memaksakan dan terburu buru mengesahkan revisi UU Minerba.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENRAD SIAGIAN - Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian saat rapat dengan Kejagung pada Rabu (12/2/2025). Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai berdampak signifikan pada kinerja kementerian dan pemerintah daerah. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap langkah DPR RI yang dinilai memaksakan dan terburu buru mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Penrad memandang meski revisi UU Minerba yang telah  dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun pengesahan undang undang tersebut tidak melibatkan publik dalam hal ini masyarakat. 

"Benar dugaan saya bahwa revisi ini dipaksakan. Revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025, tapi dipaksakan dan prosesnya dikebut," ujar Penrad dalam pernyataannya, Rabu (18/22025). 

Penrad menilai pengesahan UU Minerba cacat prosedur karena tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

DPD RI sambung Penrad, juga semestinya ikut mendukung undang undang yang catat prosedural. 

"Seperti sewaktu penetapan UU ini disahkan tahun 2020, tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil sebagaimana prosedur pembuatan atau revisi UU yang diatur dalam undang-undang. Kini DPD ikut mendukung kesalahan prosedural pembuatan UU," tegasnya.

Penrad khawatir perubahan undang undang Minerba seperti sebelumnya, menciptakan relasi kuasa. Sebab, nantinya tambang yang ada di Indonesia dapat dikelola oleh ketiga termasuk kampus dan organisasi masyarakat. 

Kekhawatiran ini senada dengan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil. Sebab dalam undang undang yang direvisi mencakup pemberian izin terintegrasi secara elektronik dan dikelola pemerintah pusat. 


"UU ini salah satu yang dikebut sehingga ormas, koperasi, dan kampus (khusus dalam bentuk pihak ketiga) segera dapat menjadi pengelola usaha pertambangan Minerba. Ini bagi kelompok masyarakat sipil sangat memprihatinkan karena ada relasi kuasa. Tentu ini ormas dan koperasi besar yang akan mendapatkan hak kelola tambang ini, dan siapa di belakang ormas dan koperasi besar tersebut" tanya Penrad.

Selain itu pengelolaan sumber daya alam yang serampangan akan membawa dampak bagi masyarakat dan menambah kerusakan alam.

Penrad menyebutkan, revisi UU Minerba yang tidak transparan akan terus mengabaikan
kepentingan masyarakat luas dan konflik yang berkepanjangan. 

"Ekstraktivisme masih menjadi instrumen utama bagi negara melalui revisi ini. Alih-alih melakukan revisi sehingga UU Minerba yang adalah karpet merah bagi oligarki dan korporasi, revisi ini tidak menyentuh hal-hal tersebut," tuturnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved