Berita Viral

UPDATE KASUS Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Terancam Hukuman Mati

UPDATE Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Disidang Terpisah, Terancam Hukuman Mati.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Lampung
KOPDA Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Keduanya disidang secara terpisah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Tribun Lampung) 

Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto sebagai anggota.

Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.

"Ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.

Agenda Sidang

Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer. 

Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Basarsyah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.

Kemudian, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Basarsyah. Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis pun dilanjutkan.

(*/Tribun-medan.com/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved