Berita Viral

UPDATE KASUS Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Terancam Hukuman Mati

UPDATE Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Disidang Terpisah, Terancam Hukuman Mati.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Lampung
KOPDA Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Keduanya disidang secara terpisah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Tribun Lampung) 

Update Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Disidang Terpisah, Terancam Hukuman Mati.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung telah disidangkan.

Tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.

Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang. 

Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung. 

Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Basarsyah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Ada yang mulia," ujar Kopda Basarsyah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai bergantian membacakan dakwaan terhadap Kopda Basarsyah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved