Sumut Terkini

Sat Lantas Polres Siantar Sosialiasi Kendaraan Overload dan Overdimensi di Jalan Medan

Dalam kegiatan ini, Sat Lantas akan membagikan brosur himbauan kepada supir mobil truck atau barang agar tidak overload dan overdimensi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
SAT LANTAS POLRES SIANTAR
SOSIALISASI TRUK ODOL - Sat Lantas Polres Pematangsiantar melakukan sosialisasi kendaraan overload dan overdimensi di Jalan Medan tepatnya di Simpang Koperasi Siantar,  Rabu (11/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan sosialisasi kendaraan overload dan overdimensi di Jalan Medan tepatnya di Simpang Koperasi Kota Pematangsiantar dalam beberapa hari terakhir. 

Sejumlah unsur pimpinan di Sat Lantas pun turun ke lapangan, mulai dari KBO Ipda Syawaludin Nasution, Kanit Turjawali Ipda Horas Tambunan, Kanit Gakkum Ipda Syah Edy S. Purba, Kanit Kamsel Ipda Serly Tarigan dan Aipda Aljekson Saragih selaku Brigadir Unit Kamsel 

Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH mengatakan sosialisasi tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan. 

"Dengan kegiatan sosialisasi ini tersampaikanya imbauan tertib berlalu lintas khususnya antisipasi kendaraan yang overload dan overdimensi kepada seluruh masyarakat terorganisir atau masyarakat tidak terorganisir, sehingga tercipta Kamseltibcarlantas," pungkas Iptu Friska. 

Dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut personel Sat Lantas memberikan imbauan dan edukasi kepada angkutan barang khususnya truk yang melewati wilayah hukum Polres Pematangsiantar agar tidak overload dan overdimensi.

"Aksi itu dapat menyebabkan kerusakan jalan serta  membahayakan bagi keselamatan Supir dan masyarakat sesama pengguna jalan," kata Friska, Rabu (11/6/2025). 

Dalam kegiatan ini, Sat Lantas akan membagikan brosur himbauan kepada supir mobil truck atau barang agar tidak overload dan overdimensi.

Jadwal penegakan hukum terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di Indonesia akan dimulai pada 14-27 Juli 2025 bersamaan dengan Operasi Patuh 2025.

Sebelum itu, akan ada tahap sosialisasi yang dimulai sejak 1 Juni 2025 dan tahap peringatan pada 1-13 Juli 2025. 

Penindakan terhadap truk ODOL akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Truk yang melanggar aturan akan dikenakan tilang, baik manual maupun elektronik (ETLE).

Selain itu, pemeriksaan berat kendaraan juga akan dilakukan menggunakan jembatan timbang atau alat timbang.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved