Berita Viral

Ahok Diperiksa Bareskrim terkait Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Susun, Kerugian Negara Rp 668 Miliar

Jumlah ganti rugi yang ditagih sama dengan uang yang telah dikeluarkan dari APBD DKI 2016 lalu, yakni sebesar Rp 668 miliar.

Kolase Istimewa/Kompas.com/David Oliver Purba
AHOK DIPERIKSA: Kasus lahan di Cengkareng Barat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668 miliar. Selain Toeti Noeziar Soekarno, pernah muncul dua nama baru yang ikut mengklaim sebagai pemilik lahan itu, yaitu PT Sabar Ganda Sitorus milik DL Sitorus , dan seorang warga bernama Kun Soekarno. Terkait kasus lahan ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025). (Kolase Istimewa/Kompas.com/David Oliver Purba) 

“Jadi nanti, yang melakukan penagihan adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Nanti penagihan di-guidanceoleh Inspektorat Provinsi DKI,” kata Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (21/2/2029).

Penagihan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, lanjutnya, karena dinas ini yang melakukan pembelian lahan kepada Toeti.

Jumlah ganti rugi yang ditagih sama dengan uang yang telah dikeluarkan dari APBD DKI 2016 lalu, yakni sebesar Rp 668 miliar.

Yayan menegaskan, penagihan kerugian negara ini harus dilakukan karena keputusan kepemilikan lahan Cengkareng Barat atas nama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Gugatan Bu Toeti sudah ditolak. Kami menang istilahnya. Dalam putusan hukum, Pemprov DKI tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam mencatatkan lahan tersebut sebagai aset,” ujar Yayan.

Selain melakukan penagihan kerugian negara, putusan pengadilan juga akan ditindaklanjuti dengan pembatalan sertifikat baru lahan Cengakareng Barat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Sehingga lahan tersebut akan tetap tercatat sebagai aset Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun.

Pembelian lahan ini menjadi masalah, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lahan tersebut juta terdata sebagai milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI.

Ahok pun berang dan permasalahan ini pun dibawa ke Pengadilan Tinggi Negeri.

Kemudian, pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun akhirnya dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018. Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.

(*/Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved