Berita Viral

AHOK Diperiksa Bareskrim Polri, Kasusnya saat Menjabat Gubernur DKI Jakarta Senilai Rp 668 Miliar

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025) terkait kasus pembebasan lahan untuk Rusun Cengkareng Barat.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa/Kompas.com/David Oliver Purba
KASUS LAHAN di Cengkareng Barat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668 miliar. Selain Toeti Noeziar Soekarno, pernah muncul dua nama baru yang ikut mengklaim sebagai pemilik lahan itu, yaitu PT Sabar Ganda Sitorus milik DL Sitorus , dan seorang warga bernama Kun Soekarno. Terkait kasus lahan ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kemabli diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025). (Kolase Istimewa/Kompas.com/David Oliver Purba) 

Dalam dokumen itu, keterangan tanah diubah bukan milik Pemprov DKI Jakarta, tetapi merupakan tanah sewa.

Sudah Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebutkan, korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter. 

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” tutur Ramadhan dalam keterangannya pada 2 Februari 2022 lalu.

Sejumlah Pihak Mengklaim Lahan

Diketahui, sejumlah pihak saat itu mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Sejumlah instansi, baik instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga perorangan, menyebut memiliki sertifikat lahan tersebut.

Pemerintah DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta mengklaim memili sertifikat lahan.

Namun seorang warga, Toeti Noeziar Soekarno juga mengklaim memiliki sertifikat lahan atas namanya.

Bahkan, Toeti telah menjual lahan itu kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta seharga Rp 668 miliar pada tahun 2015. Lahan yang dibeli Dinas Perumahan seluas 4,6 hektar.

Lahan itu terletak di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Namun saat itu, Toeti Noeziar Soekarno tengah melayangkan gugatan kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta karena Dinas Perumahan mempertanyakan keaslian dokumen milik Toeti.

Keraguan itu muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.

Laporan BPK menyebutkan bahwa lahan itu sebenarnya milik DKI sendiri. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved