Berita Viral
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Ini Nama Beserta Deretan Faktanya
4 pulau Aceh masuk Sumut berada di kawasan Aceh Singkil. Adapun pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Panjang dan Pulau Mangkir Ket
Menurut keterangannya, keputusan ini sudah melalui proses panjang sebelumnya.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025), melansir Kompas.com.
Ia menyebut, ada sejumlah instansi terlibat, termasuk Pemprov Aceh, Sumut, Pemda kabupaten-kabupatennya, juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, Topografi TNI AD untuk darat.
Baca juga: Profil Lana Saria, Komisaris PT Gag Nikel yang Pernah Jabat Staf Ahli di Kementerian ESDM
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, ia menyatakan, batas laut dua wilayah tersebut belum mencapai kesepakatan.
"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” ujarnya.
Lantas, Tito memaparkan, keputusan empat pulau masuk ke Sumut ditetapkan pemerintah pusat berdasar tarikan batas wilayah darat.
"Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya.
Terhadap keputusan ini, Tito menegaskan, pemerintah pusat terbuka akan evaluasi atau gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Apa Itu Sparkling Apple Cider, Minuman Prabowo dan Macron yang Ramai Disorot Warganet
"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," ujar mantan kapolri ini.
Adapun keputusan masuknya empat pulau di Aceh ke Sumut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Empat pulau yang masuk menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Meski kini secara administratif disebut milik Sumut, berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, serta peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau ini merupakan bagian dari Aceh.
Dikutip dari Serambinews Indoneesia, sejumlah tokoh Aceh juga telah menyuarakan keberatan.
Baca juga: Mengenal Bakteri Salmonella Typhosa dan E.Coli yang Diduga Menjadi Penyebab Keracunan MBG Bogor
Para tokoh di Aceh menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan konflik wilayah dan merugikan Aceh secara historis maupun administratif.
Berikut sederet fakta dan data terkait 4 pulau tersebut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-4-pulau-masuk-Sumut.jpg)