Berita Viral
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Ini Nama Beserta Deretan Faktanya
4 pulau Aceh masuk Sumut berada di kawasan Aceh Singkil. Adapun pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Panjang dan Pulau Mangkir Ket
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kisruh 4 pulau Aceh masuk Sumut masih menjadi pembahasan serius di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak menilai, bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan tuntas.
Meski sudah ada keputusan baru dari Kementerian Dalam Negeri, justru keputusan itu pula yang memicu konflik diantara kedua wilayah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Isinya, menyangkut pemberian kode wilayah.
Baca juga: Gejala Covid Nimbus yang Wajib Diketahui Masyarakat, Waspadai Batuk dan Hidung Tersumbat
Dimana ada empat wilayah yang dulunya berada di kawasan Aceh Singkil, Aceh, kini justru masuk ke wilayah Sumut.
Adapun keempat wilayah tersebut terdiri dari beberapa pulau.
Keempatnya yakni:
- Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014
- Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013
- Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015
- Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016
Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.
Baca juga: Apa Fungsi Paru Sapi, Apakah Halal atau Haram? Berikut Penjelasannya
Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Soal polemik ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun sempat angkat bicara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-4-pulau-masuk-Sumut.jpg)