Sumut Terkini
Penjambret Rindy Liviani Ternyata Residivis Kasus Narkoba 3 Tahun Lalu
Keduanya manusia keji ini dari amarah warga yang hendak membakar mereka hidup-hidup sebelum akhirnya diamankan Polres Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Identitas kedua pelaku penjambret yang akhirnya menewaskan Rindy Liviani (20) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar akhirnya terungkap. Mereka adalah M Aditya Saragih dan Rizky Nanda.
Keduanya manusia keji ini dari amarah warga yang hendak membakar mereka hidup-hidup sebelum akhirnya diamankan Polres Pematangsiantar.
Terungkap pula bahwa salah satu tersangka bernama Rizky Nanda ternyata merupakan residivis dalam kasus tinda pidana narkoba beberapa tahun lalu. Yang bersangkutan pernah dipidana saat berusia 17 tahun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menyampaikan bahwa kedua tersangka keji ini memiliki identitas bernama M Aditya Saragih dan Rizky Nanda.
"M Aditya Saragih warga Kota Pematangsiantar dan Rizky Nanda warga Kabupaten Simalungun. Untuk Rizky Nanda bahwa benar pernah dihukum dalam kasus narkoba," kata Sandy Riz Akbar.
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar hingga kini terus melengkapi proses penyidikan dalam kasus penjambretan yang menewaskan Rindy Liviani.
Sebagaimana diketahui Rindy Liviani yang saat itu berboncengan dengan temannya Suci dipepet kedua penjambret saat bertolak dari rumahnya menuju ke arah Simpang II Kota Pematangsiantar. Keduanya hendak melamar di salah satu pabrik pengalengan makanan olahan.
Aksi tarik menarik dengan pelaku terjadi, yang mana Rindy Liviani tak memperhatikan laju kendaraannya dan menghantam median jalan. Rindy tewas di tempat sedangkan Suci mengalami luka-luka dan dirawat di RS Efarina.
Penjambret Dihukum 3 Tahun
Kasat Reskrim AKP Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa salah satu penjambret bernama Rizky Nanda adalah residivis kasus narkotika. Yang bersangkutan dipidana pada tahun 2022 oleh Polres Simalungun.
Mengingat status Rizky Nanda yang saat itu masih di bawah 17 tahun, ia pun mendapat hukuman ringan yaitu hanya 1 tahun penjara.
"Jadi sekitar tiga tahun lalu kasus narkoba Rizky Nanda ditangani oleh Polres Simalungun dan menjalani hukuman 1 tahun karena pada saat itu dia masih di bawah umur," pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-jambret-Rindi-Liviani.jpg)