Berita Viral

NASIB Aipda PS yang Rudapaksa Wanita Korban Rudapaksa Telah Dipatsus, Korban Ungkap Kronologi

Aipda PS anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, telah dipatsuskan setelah melakukan pemerkosaan di kantor. 

Kolase Istimewa/Times Nusa Tenggara Timur
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) PS, oknum anggota Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga merudapaksa seorang wanita inisial MML (25). Wanita MML (25) saat itu sedang membuat laporan atas kejadian menimpa dirinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan (rudapaksa) dari seorang pria tua bernama Oktavianus Bora Lende (52 tahun). (Kolase Istimewa/Times Nusa Tenggara Timur) 

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.

Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara.

Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik.

AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkap Harianto.

Kapolres pun geram apabila anak buahnya terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.

Dia menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini.

Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved