Breaking News

Berita Viral

Kisah Wanita Dirudapaksa Polisi saat Lapor Jadi Korban Pemerkosaan, Viral Usai Curhat di Facebook

Nasib wanita malah dirudapaksa oleh polisi saat lapor jadi korban pemerkosaan di Polsek.

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi polisi dan tahanan wanita 

Aiptu LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Dugaan kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal dan yang bersangkutan telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, Polda Jawa Timur telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.

Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jawa Timur pada awal April 2025.

"Sudah sekitar 1 minggu terakhir ini, personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham Abast, Sabtu (19/4/2025).

Diduga, polisi itu melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan.

Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.

PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.

Aiptu LC saat kejadian diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jawa Timur.

Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.

Bidang Propam Polda Jawa Timur tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Hukuman seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.

Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved