Berita Viral

Kisah Wanita Dirudapaksa Polisi saat Lapor Jadi Korban Pemerkosaan, Viral Usai Curhat di Facebook

Nasib wanita malah dirudapaksa oleh polisi saat lapor jadi korban pemerkosaan di Polsek.

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi polisi dan tahanan wanita 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib wanita malah dirudapaksa oleh polisi saat lapor jadi korban pemerkosaan di Polsek.

Polisi yang merudapaksa wanita itu adalah Aipda PS anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aipda PS nekat merudapaksa perempuan yang sedang lapor menjadi korban pemerkosaan.

Wanita korban pemerkosaan yang berharap dapat perlindungan, malah dirayu Aipda PS hingga melakukan asusila.

OKNUM POLISI - Ilustrasi polisi. Seorang polisi Aiptu LC rudapaksa napi wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Kini ditahan di Polda Jatim.
OKNUM POLISI - Ilustrasi polisi. (Grafis Tribun-Video dan Pixabay via Pexels)

Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya memberikan diri bersuara

Pengakuan korban pun viral di media sosial

Akibat tindakannya Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya. 

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.

Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.

 Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

 “Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Mengadu telah diperkosa 

Kasus tersebut bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved