Berita Viral

KATA Bahlil Soal Kapal Angkut Nikel Bernama JKW dan Dewi Iriana Dan Daftar Pencabutan Izin 4 Tambang

Sebuah foto kapal pengangkut nikel bertuliskan JKW dan Dewi Iriana viral di media sosial. 

Tribunnews.com/Taufik Ismail - Istimewa via Media Sosial X
KAPAL RAJA AMPAT - Kapal pengangkut nikel dari Raja Ampat dengan nama lambung JKW Mahakam dan Dewi Iriana diduga milik Presiden Ke-7 RI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara. 

Rincian kapal dengan nama lambung mirip inisial Presiden ke-7 RI tersebut antara lain JKW Mahakam 1, JKW Mahakam 2, JKW Mahakam 3, JKW Mahakam 5, JKW Mahakam 6, JKW Mahakam 7, JKW Mahakam 8, dan JKW Mahakam 10. 

Masih merujuk pada data yang diakses dari Ditkapel Kemenhub, beberapa kapal dengan nama JKW dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS). 

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode emiten: PSSI).

Adapun kapal yang namanya mirip dengan nama istri Jokowi, yakni Kapal Dewi Iriana, jumlahnya mencapai enam unit. 

Rinciannya adalah Dewi Iriana 1, Dewi Iriana 2, Dewi Iriana 3, Dewi Iriana 5, Dewi Iriana 6, dan Dewi Iriana 8. 

Sama dengan kapal-kapal dengan nama lambung JKW, sebagian kapal-kapal dengan nama Dewi Iriana ini dimiliki oleh perusahaan PT PSS dan perusahaan induknya, yaitu PT PSSI.

Izin PT Gag Tidak Dicabut

Terkait pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Bahlil Lahadalia mengatakan aktivitas perusahaan itu tetap bisa berjalan. 

Hasil evaluasi tim, kata Bahlil, bahwa pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel sangat bagus.

"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujar Bahlil. 

"Itu alhamdulillah sesuai dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," jelasnya.

Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas meminta pejabat yang memberikan izin pertambangan di Raja Ampat diperiksa. 

Dia menduga penerbitan izin tambang itu tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku.

“Pasti ada indikasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Yan Mandenas kepada wartawan, Selasa, (10/6/2025).

Di samping itu, dia meminta izin itu dikaji ulang demi memastikan kesesuaiannya dengan aturan lingkungan hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved