Berita Viral

Terungkap Rumah Mewah Ridwan Kamil yang Dituntut Lisa Mariana, Hakim Diminta Menyitanya

Lisa Mariana juga meminta aset rumah mewah milik Ridwan Kamil untuk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil

Editor: Salomo Tarigan
KOlase/istimewa via wartakota
RUMAH RIDWAN KAMIL: Lisa Mariana menuntut rumah mewah Ridwan Kamil disita pengadilan jika tidak bisa memenuhi ganti rugi Rp16,6 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perseteruan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan mantan model dewasa, Lisa Mariana masih memanas.

Terkuak isi gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Ridwan Kamil.

Lisa juga meminta aset rumah mewah milik Ridwan Kamil.

Baca juga: GOL Kylian Mbappe dan Michael Olise Menangkan Prancis atas Jerman, Prancis Rebut Juara 3

Ya, Selain menggugat Ridwan Kamil terkait pengakuan hak identitas anak, terkuak sejumlah tuntutan lainnya yang mencengangkan publik.

Baca juga: Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Jepang, Maarten Paes dan Marselino Main, 7 Pemain Dicoret

Dalam gugatan tersebut, ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp16,6 miliar.

 Berdasarkan dokumen petitum yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 dan ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.

 Selain itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi isi putusan pengadilan.

Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.

 Alasan Ridwan Kamil Mangkir di Sidang


Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati. 

Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved