Berita Viral

Prediksi Eks Ketua MK Pemakzulan Wapres Gibran Bakal Kandas, Alasannya? Tanggapan Jokowi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah jadi sorotan publik. Saat ini sedang ramai wacana pemakzulan atau penggulingan Gibran

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP youtube KPU
PRABOWO - GIBRAN: Presiden RI Prabowo dan wapres Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah jadi sorotan publik.

Saat ini sedang ramai wacana pemakzulan atau penggulingan Gibran.

Seperti diberitakna, wacana itu digulirkan oleh ratusan purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI, yang selanjutnya ditandatangani, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Terkait wacana pemakzulan Gibran ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut memprediksi.

 

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (TRIBUNNEWS)

Baca juga: Setelah Tijjani Reijnders Tinggalkan AC Milan, Kini Rafael Leao yang Dikabarkan ke Bayern Muenchen


Menurut Jimly, proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. 

"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho," kata Jimly, saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025). 

Menurut Jimly, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan.

Namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna. 

“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya dikutip dari Kompas.com. 

 

Baca juga: Cristian Chivu Segera Diumumkan Jadi Pelatih Baru Inter Milan, Dikontrak 2 Tahun

Baca juga: JADWAL Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tunggu Lawan, Simak Formatnya

"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly. 


Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK. 

Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI. 

Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved