Sumut Terkini

Segel Kantor, Massa APUK Bentangkan Spanduk Bubarkan DPRD Dairi

Dalam orasinya, massa aksi meminta kepada DPRD Dairi untuk menghentikan pengoperasian PT Dairi Prima Mineral (DPM)

TRIBUN MEDAN/ALVI
Massa APUK saat segel Kantor DPRD Dairi, bentangkan Spanduk Bubarkan DPRD Dairi usai tidak ada satupun anggota dewan yang menjumpai mereka saat melakukan unjuk rasa, Kamis (5/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Massa aksi dari Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Dairi yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (5/6/2025).

Dalam orasinya, massa aksi meminta kepada DPRD Dairi untuk menghentikan pengoperasian PT Dairi Prima Mineral (DPM) usai izin kelayakan lingkungan dicabut oleh Menteri KLHK.

Akan tetapi, dari 35 anggota dewan, satupun tidak ada yang menjumpai massa aksi. Massa aksi pun sempat menerobos masuk ke Kantor DPRD, namun dicegah oleh petugas gabungan dari Polri dan Satpol PP.

Pantauan Tribun Medan, aktifitas di Kantor DPRD Dairi tampak kosong, dan hanya terdapat petugas Satpol PP yang berjaga.

Tak lama kemudian, Sekretaris Dewan, Bahagia Ginting sebagai perwakilan DPRD pun mendatangi massa aksi. Dirinya menjelaskan, 35 anggota dewan sedang tidak berada ditempat, dengan alasan sedang dinas keluar.

"35 anggota dewan sedang dinas diluar. Saya disini sebagai Sekretaris dewan yang akan mewakili DPRD, " kata Bahagia.

Massa pun menolak untuk berdialog dengan sekwan, hingga akhirnya menyegel Kantor DPRD Dairi dan membentangkan spanduk bertuliskan 'Bubarkan DPRD Dairi'. Dalam spanduk itu juga tertulis '#Dewan Pembohong Rakyat Dairi'.

"Kita segel Kantor DPRD ini karena mereka tidak ingin mendengarkan aspirasi masyarakatnya, " ujar salah seorang koordinator aksi.

Massa aksi pun melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Dairi, dan meminta agar pengoperasian PT DPM segera dihentikan.

Diketahui, aksi ini dilakukan usai Menteri LHK mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM.

Dalam surat nomor 888 tahun 2025, KLH/BPLH menimbang salah satunya dalam ponit a, keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tingkat kasasi yang menyatakan batal keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan oleh PT DPM.

Kemudian di point b, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan PT DPM.

Atas dasar itu, KLH/BPLH memutuskan dan menetapkan pencabutan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga - Pungga Kabupaten Dairi oleh PT Dairi Prima Mineral.

Point kesatu, berisi pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal, di Kecamatan Silima Pungga - Pungga Kabupaten Dairi oleh PT Dairi Prima Mineral.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved