Sumut Terkini

Nama-Nama Pemenang Lelang Pengelolaan Parkir di Langkat, Kadishub : 3 Bulan Akan Dievaluasi

Lelang pengelolaan parkir secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
PEMKAB LANGKAT
PENGELOLAAN PARKIR - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany mengumumkan pemenang lelang pengelolaan parkir disetiap kecamatan se-Kabupaten Langkat, Kamis (5/6/2025). Lelang pengelolaan parkir secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat mengumumkan pemenang lelang pengelolaan parkir disetiap kecamatan se-Kabupaten Langkat. 

Lelang pengelolaan parkir secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat.

Setelah itu, proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir. 

"Forum tersebut berisikan masyarakat Kabupaten Langkat yang akan mengelola parkir di Kecamatannya masing-masing," ujar Kepada Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, Kamis (5/6/2025). 

Lanjut Arie, keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat, yang nantinya bakal menjadi PAD Kabupaten Langkat. 

Berikut nama-nama pemenang lelang pengelola parkir di Kabupaten Langkat :

1. Kecamatan Hinai Rp 3,6 juta / tahun atas nama Sofyan

2. Kecamatan Binjai Rp 12 juta / tahun atas nama Zulkarnain

3. Kecamatan Sei Bingai Rp 9,6 juta / tahun atas nama Agung Haikal

4. Kecamatan Stabat Rp 632 juta / tahun atas nama M Bahrum

5. Batang serangan Rp 51,6 juta / tahun atas nama Khairun Nizar

6. Ekowisata Tangkahan Rp 44 juta / tahun atas nama Ngarihken

7. Sawit seberang Rp 14,4 juta / tahun atas nama Hotmajaya

8. Besitang Rp 9,6 juta / tahun atas nama Sandi Wiranata

9. Gebang Rp 6 juta / tahun atas nama Maulidin

10. Pangkalan Susu Rp 44,5 juta / tahun atas nama Syaiful Amri

11. Brandan Barat Rp 2,4 juta / tahun  atas nama Khairul Bahri

11. Sei Lepan Rp 3,6 jt / tahun atas nama Sandiwirata

12. Kuala Rp 46 jt / tahun atas nama Serbajaya Ginting

13. Padang tualang Rp 12 juta / tahun atas nama Agung Tidio Sandi

14. Babalan Rp 135 juta / tahun atas nama Khairul Bahri

17. Kutambaru Rp 6 juta / tahun atas nama Medy Kembaren

18. Salapian Rp 60,5 juta / tahun atas nama Hendra Sitepu

19. Tanjung Pura Rp 134,4 juta / tahun atas nama Maulidin

20. Bahorok Rp 70 juta / tahun atas nama Medy Kembaren. 

Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada, Senin (2/6/2025) kemarin, dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20 persen, dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat.

Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30 persen dari jumlah nilai lelang yang tertera.

“Pemenang lelang per 3 bulan akan kami evaluasi. Jadi saya tekankan harus benar benar dalam menjalankan tugas," tutup Arie.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved