Sumut Terkini

Akal-akalan Mantan Kades di Padangsidimpuan Bangun Drainase dan Jalan, Kini Meringkuk Dibalik Jeruji

Mantan Kepala Desa periode 2018-2023 ini ditangkap Polres Padangsidimpuan karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 294 juta.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLRES PADANGSIDIMPUAN
Momen Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menginterogasi Sholat Harahap, mantan kepala desa ditangkap karena korupsi dana desa modus bikin proyek fiktif, Kamis (5/6/2025). Pengakuan tersangka ia korupsi untuk membayar utangnya ke rentenir. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang mantan kepala desa (Kades) Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan bernama Sholat Harahap terpaksa meringkuk dibalik jeruji.

Mantan Kepala Desa periode 2018-2023 ini ditangkap Polres Padangsidimpuan karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 294 juta.

Modusnya ialah membuat proyek pembangunan drainase dan jalan setapak fiktif.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna memaparkan, dugaan korupsi bermula adanya kegiatan pembangunan saluran drainase seluas 80 x 1,4 meter tahun anggaran 2023 dengan biaya Rp 111.225.000 juta.

Semua rencana tanpa musyawarah dengan masyarakat, melainkan inisiatif tersangka.

Kemudian, ada juga pembanguan jalan setapak di Gang Musholla seluas 36x3 Meter dan 30x2 Meter dengan biaya sebesar Rp52.285.000.

Anggaran tersebut sudah dicairkan tersangka dari rekening khas Desa pada Oktober 2023.

Ketika Polisi memeriksa di lapangan, nyatanya proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Selain itu, tidak ditemukan bukti penyetoran pajak sesuai dengan buku Kas Pembantu Pajak Desa Siloting tahun 2023.
 
Polisi juga menemukan, tersangka juga membuat dokumen fiktif musyawarah yang dihadiri masyarakat.

Tersangka juga memalsukan tanda tangan masyarakat, seolah-olah hadir dalam musyawarah.

"Yang mana, berupa tandatangan masyarakat Siloting dan perangkat Desa. Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan Negara oleh Inspektorat Padangsidimpuan, akhirnya disimpulkan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp249.814.949,00," kata AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6/2025).

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, mantan kepala Desa tersebut membuat proyek fiktif untuk menutupi utang-piutang nya.

Saat ini Sholat Harahap sudah ditahan, sembari Polisi melengkapi berkas perkara.

"Kami koordinasi dengan jaksa penuntut umum."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved