Sumut Terkini
Polda Sumut Segera Gelar Perkara Kasus Anggota DPRD Sumut yang Dilaporkan Kasus Pelecehan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyampaikan masih terus menyelidiki kasus anggota DPRD Sumut bernama Fajri Akbar.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Seiring berjalannya waktu mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta FA sempat mengajak SNL ke Jakarta, namun ditolak.
Lalu pada 27 Januari FA menjemput SN, lalu mengajaknya ke hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.
Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan."
Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karir di dunia pekerjaan dan sebagainya.
Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untum dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."
Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.
Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.
Disini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.
Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.
Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.
Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SNS baru melapor ke Polda Sumut.
"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda."
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaporan-anggota-DPRD-Sumut-inisial-FA-atas-dugaan-kekerasan-seksual_.jpg)