Sumut Terkini

Manajemen Delimas Plaza Lubuk Pakam Ajukan Permohonan Perpanjangan HGB ke Pemkab Deli Serdang

Saat ini permohonan perusahaan telah diterima oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Deli Serdang. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TAMPAK SEPI : Suasana di Deli Mas Plaza Lubuk Pakam tampak sepi, Rabu (4/6/2025). Saat ini pihak PT Delimas Surya Kanaka sebagai pengelola Delimas Plaza Lubuk Pakam mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemkab Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- PT Delimas Surya Kanaka sebagai pengelola Delimas Plaza Lubuk Pakam mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemkab Deli Serdang.

Hal ini lantaran kontrak kerjasama antara perusahaan dengan Pemkab berakhir di tahun ini setelah berjalan hampir 30 tahun atau sejak tahun 1995.

Saat ini permohonan perusahaan telah diterima oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Deli Serdang. 

"Iya kami sudah masukkan surat permohonan untuk perpanjangan HGB nya. Selagi ada dasar hukumnya kita dari perusahaan siap saja (dikenakan kontribusi oleh Pemkab)," ujar juru bicara PT Delimas Surya Kanaka, Edison Marpaung, Rabu (4/6/2025). 

Edison mengaku banyak hal yang menjadi pertimbangan perusahaan sehingga kemudian diajukan perpanjangan HGB.  Disebut bos mereka adalah anak putra Deli Serdang.

Meski sudah merambah beberapa bisnis namun saat ini masih terpanggil untuk memajukan Deli Mas lagi kedepan.

"Kalau untuk tenaga kerja semuanya ya kalau dihitung ada juga sampai 200 orang lebih. Kan ada juga yang jualan di toko-toko kalau soal tenaga kerja. Kita juga mengharapkan agar lebih bagus lagi lah kedepan ekonomi kita supaya makin ramai lagi," kata Edison. 

Edison sendiri tidak sependapat kalau disebut Pemkab Deli Serdang selama ini tidak banyak mendapatkan kontribusi dari keberadaan mereka.

Disebut selama ini mereka juga membayar PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga retribusi pasar dan retribusi kebersihan karena juga ada dikelola pasar tradisional.

Sementara saat ini sudah mulai berkembang informasi kalau Pemkab tidak akan lagi memperpanjang HGB kepada perusahaan. 

Hal ini lantaran dianggap selama ini tidak banyak memberikan kontribusi kepada Pemkab. Mengenai hal ini Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap mengakui kalau mereka sudah menerima permohonan dari perusahaan untuk usulan perpanjangan HGB.

Disebut setelah diterima nantinya akan dibahas oleh Pemkab. 

"Kemarin memang sudah masuk permohonan mereka. Nanti kami rapatkanlah akan diperpanjang atau tidak. Nanti kan akan dibalas pakai surat resmi ke mereka apakah akan diperpanjang atau tidak," bilang Baginda Thomas. 

Karena baru saja diterima usulan, Baginda Thomas menyampaikan akan dijadwalkan rapat untuk pembahasannya dikemudian hari.

Dari rapat itu nanti akan diperhitungkan juga apa untung atau ruginya bahkan akibatnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved