Berita Viral

KETIKA Fraksi PDIP Apresiasi Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Nasdem: Tidak Semudah Itu

Fraksi PDIP mengapresiasi Forum Purnawirawan TNI yang mengirim surat surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
DPR RI terima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, Selasa (3/6/2025). 

Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.

Ganjar: Tidak Semudah Itu Memakzulkan Gibran

Sementara, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidaklah mudah. 

Sebab, Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang saat ini mendominasi kursi di DPR. 

"Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses tidaklah mudah," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025). 

Sebagai informasi, DPR periode 2024-2029 terdiri dari delapan fraksi dengan total 580 kursi.

Tujuh fraksi di antaranya tergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari tujuh fraksi yang tergabung di KIM Plus, total kursi mereka di DPR sebanyak 470.

Sedangkan PDI-P yang berada di luar pemerintahan memiliki 110 kursi.

Adapun berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota. 

Lalu 2/3 peserta sidang pleno harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.

Ganjar Pertanyakan Bukti Dasar Pemakzulan

Ganjar melanjutkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI saat ini hanyalah menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Gibran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved