Sumut Terkini

Kapolda Sumut Ungkap Hasil Penyidikan Terbaru, Edy Suranta Gurusinga Diduga Otak Pembacokan Jaksa

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan hasil penyidikan kasus pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

"Kita sangat mengecam Pelaku yang Menganiaya dengan Membacok dua orang dari Personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.

Kronologis Jaksa Dibacok

Pembacokan diduga bermula pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 09.35 WIB, saat Jhon Wesli Sinaga yang merupakan Jaksa di Kejari Deli Serdang dan Staf Tata Usaha Pidana Umum Kejari Deli Serdang berangkat dari Rumah ke Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai dan tiba untuk memanen Kelapa Sawit di kebunnya sekira pukul 10.40 WIB.

Satu jam kemudian, sekira pukul 11.45 WIB, Acensio Silvanov Hutabarat mengubungi Dodi, merupakan Honorer di Kejari Deli Serdang supaya memberitahu Alpa Patria Lubis alias Kepot, Ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang agar datang ke kebun sawit.

Sekira pukul 13.15 WIB, ternyata bukan Alpa Patria Lubis alias Kepot yang datang, melainkan ada 2 Orang Tak Dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor, membawa tas pancing di belakangnya langsung membacok kedua korban.

Beberapa menit kemudian, Seorang Supir pengangkut Kelapa Sawit beserta Kernetnya bernama Safari dan Mean Purba datang ke kebun untuk menimbang hasil panen.

Disinilah Dua Orang Supir beserta Kernet melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat bersimbah darah.

Kemudian Dua Orang Korban dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan Perawatan Medis.

Penjelasan Kejagung Soal Penangkapan Godol

Dikutip dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol diduga dalang pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga pada Rabu (28/5/2025).

Godol ditangkap di pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Suranta dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kodam 1 Bukit Barisan dan Batalyon Rider.

"Iya sudah dapat (pelaku pembacokan Jaksa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Selain dituding diduga terlibat Kasus Pembacokan, Godol ditangkap oleh Kejagung lantaran juga menjadi buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Godol, kata Harli diketahui telah Divonis Penjara selama 1 Tahun dalam Putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada (25/9/2024).

Kasasi itu sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah dalam Sidang di Pengadilan Negeri Godol justru Divonis Bebas oleh Hakim, padahal sebelumnya Dituntut 8 Tahun Penjara.

Dalam Putusan Kasasi itu MA menyatakan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana berupa Kepemilikan Senpi tanpa adanya izin atau ilegal.

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun," ucap Harli membacakan bunyi Putusan Kasasi MA tersebut.

Dalam Putusan itu, MA lanjut Harli juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu pucuk senjata api merk Daewo dari tangan Godol untuk dimusnahkan.

Akan tetapi setelah adanya Putusan Kasasi tersebut dan ketika Kejaksaan hendak melakukan eksekusi, Godol justru tidak bersikap kooperatif dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

Hingga pada akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Rabu (28/5/2025) kemarin.

"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap Tidak Kooperatif dan Melawan. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," pungkasnya.

(CR25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved