Sumut Terkini

Kapolda Sumut Ungkap Hasil Penyidikan Terbaru, Edy Suranta Gurusinga Diduga Otak Pembacokan Jaksa

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan hasil penyidikan kasus pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.

Boy menyebut, berdasarkan Data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara Alpa Patria yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani Kasus yang berhubungan dengan tersangka Alpa.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang disebut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku.

"Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa Motif Pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal Kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga," ungkapnya.

Sebelumnya, dua orang Pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat berada di Ladang Kebun Sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Kedua korban yakni Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang.

Selama ini Jhon Wesli Sinaga sebagai Seorang Jaksa Senior di Kejari Deli Serdang sedangkan rekannya Acensio merupakan seorang Pengawal Tahanan.

Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.

Kejadian pembacokan ini terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB, saat korban Jhon Wesli sedang memanen sawit di ladangnya.

Ketika berada dilokasi, dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menyerang kedua korban.

Pelaku tak diketahui namanya mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius dilengannya.

Karena kondisi luka yang cukup parah keduanya terakhir dirawat di RS Columbia Medan.

Pada saat penanganan pertama, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban sempat dilarikan ke RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam, lalu dirujuk ke RS Columbia Asia Medan.

Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved