Sumut Terkini

DPRD Sumut Desak Pemprov Segera Isi Delapan Jabatan Kosong, Ini Respon Gubsu Bobby 

Disinggung bagaimana proses pengisian jabatan saat ini, Bobby tak menjawab secara gamblang.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (9/5/2025). Gubsu Bobby akan segera mengisi delapan jabatan kosong di wilayah Pemprov Sumut (Tribun Medan/Anisa) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal desakan dari DPRD Sumut yang meminta untuk segera mengisi delapan jabatan kosong di wilayah Pemerintah Provinsi Sumut.

Dikatakan Bobby Nasution, pihaknya kan segera mengisi delapan jabatan kosong tersebut. Hanya saja, ia tak mendetailkan kapan dan bagaimana saat ini prosesnya.

"Iya segera kita isi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Disinggung bagaimana proses pengisian jabatan saat ini, Bobby tak menjawab secara gamblang.

"Iya segera kita isi yang kosong-kosong kita percepat program kerja kita juga. Ini akan segera kita isi secepatnya,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, memasuki 100 hari kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution  telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. 

Delapan jabatan kepala OPD yang dicopot ini dilakukan dengan waktu yang cukup  berdekatan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, penonaktifan delapan kepala OPD ini sebagai upaya untuk membersihkan jajaran pemerintahan dari pejabat-pejabat yang dianggap bermasalah.

Beragam alasan penonaktifan delapan kepala OPD yang ditemukan mulai dari terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hingga menyalahgunakan wewenang jabatan.

Berdasarkan catatan Tribun Medan berikut nama beserta jabatan kepala OPD yang dinonaktifkan dan dicopot : 

1.Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus

Ilyas dicopot pada 11 April 2025 karena terjerat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus ini berlangsung saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun 2021

2. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Zumry Sulthony

Pencopotan Zumry dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau pada tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved