Idul Adha 2025

Beli Hewan Kurban Pakai Uang dari Utang, Apa Hukumnya? Begini Sah Berkurban Idul Adha 2025

Selain itu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah hewan kurban boleh dibeli dengan uang yang diperoleh dari utang.

Pinterest/Tasveer
BERBAGI DAGING KURBAN- Ilustrasi seorang lelaki muslim yang bersiap membagikan daging kurban di hari Tasyrik untuk disantap oleh masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bolehkah menggunakan uang dari utang untuk membeli hewan kurban? berikut  syarat hewan yang sah untuk Kurban Idul Adha 2025.

Saat Idul Adha umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah yang mengikuti teladan Nabi Ibrahim (Abraham).

Namun, agar kurban tersebut sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah hewan kurban boleh dibeli dengan uang yang diperoleh dari utang.

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami syarat hewan kurban yang sah terlebih dahulu.

Jenis Hewan Hewan yang sah untuk kurban adalah sapi, kambing, atau domba.

SAPI KURBAN : Sapi kurban Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk Kota Tebing Tinggi yang dibeli dari Kandang Bang Yanto (YT) Farm yang berada di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (27/5/2025). 
SAPI KURBAN : Sapi kurban Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk Kota Tebing Tinggi yang dibeli dari Kandang Bang Yanto (YT) Farm yang berada di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (27/5/2025).  (Dok Bang Yanto (YT) Farm)

Hewan tersebut harus mencapai usia tertentu, sehat, tidak ada cacat fisik yang signifikan, dan memiliki potensi untuk memberikan manfaat kepada umat Muslim yang membutuhkan.

Kelayakan Fisik Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan kuat, tanpa cacat yang signifikan yang dapat mempengaruhi kualitas dagingnya.

Hewan yang cacat atau memiliki penyakit yang dapat mengancam jiwa manusia tidak boleh digunakan sebagai kurban.

Usia Minimum Setiap jenis hewan kurban memiliki usia minimum yang harus dipenuhi agar dianggap sah. 

Sapi harus berusia minimal dua tahun, sedangkan kambing atau domba harus berusia minimal satu tahun.

Kepemilikan Hewan Hewan yang akan dikurbankan harus dimiliki oleh orang yang akan menyembelihnya.

Memiliki kepemilikan yang sah atas hewan tersebut memastikan bahwa hewan tersebut bukan hasil curian atau barang yang diperoleh secara tidak sah.

Niat Ibadah Niat yang tulus untuk beribadah kepada Allah SWT harus ada dalam hati pemilik hewan kurban.

Tujuan dari kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat ikatan spiritual dengan-Nya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved