Berita Viral

AKSI Nenek Supraptini Tipu Pemilik Toko Emas, Raup Rp29 Juta Modal Barang Palsu, Ternyata Residivis

Tidak menyangka, Supraptini yang akhirnya ditangkap polisi itu, nyatanya adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Dok Polres Sragen
JUAL EMAS PALSU - Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, diamankan polisi karena menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Ia menjual emas palsu senilai Rp 29,6 juta dan bohong bahwa itu emas murni. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah aksi Nenek Supraptini yang menipu pemilik toko emas.

Bermodal barang palsu, Nenek Supraptini meraup Rp29 juta.

Belakangan terkuak nenek berusia 62 tahun itu merupakan residivis kasus penipuan jual beli emas.

Baca juga: PILU Bocah di Jambi Jalani 5 Kali Operasi, Kelamin Terpotong Saat Sunat Laser, Perawat Dilaporkan

Supraptini ditangkap oleh personel Resmob Polres Sragen setelah mendapatkan laporan dari korban pemilik toko emas di Sragen.

Ya, pemilik toko emas sama sekali tidak menyangka jika emas yang ditawarkan Supraptini adalah emas palsu.

Meski pada ujicoba bagian luar sempat dinyatakan emas asli, ternyata setelah digerinda isinya adalah logam biasa.

Baca juga: Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Pencurian Tas dari Mobil di Sinaksak

Dan Supraptini yang telah profesional kemudian menghilang dari pandangan korban dalam keramaian pasar.

Tidak menyangka, Supraptini yang akhirnya ditangkap polisi itu, nyatanya adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Setidaknya ia sudah dua kali diamankan. Pernah ditangkap oleh Polres Ponorogo dan juga Polres Pacitan.

Kisah Supraptini yang masa tuanya justru melakukan perbuatan yang merugikan benar-benar bikin geleng kepala.

Bekal Emas Palsu dan Surat Palsu

Supraptini (62), seorang nenek asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga menipu sebuah toko emas dengan modus menjual perhiasan palsu.

Ia berhasil menguras uang senilai Rp 29 juta setelah menjual gelang yang disangka emas murni.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa Supraptini merupakan residivis dengan catatan kasus serupa.

AKSI Nenek Supraptini Tipu Pemilik Toko Emas, Raup Rp29 Juta Modal Barang Palsu, Ternyata Residivis
JUAL EMAS PALSU - Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, diamankan polisi karena menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Ia menjual emas palsu senilai Rp 29,6 juta dan bohong bahwa itu emas murni.

Supraptini pernah berurusan dengan Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

Modus operandi Supraptini dimulai dengan menawarkan perhiasan yang tampak asli, namun ia mengelabui korban dengan menyisipkan barang palsu yang terlihat menyerupai emas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved