Sumut Terkini

84 Mobil Dinas Deli Serdang Disiapkan untuk Dilelang

Hal ini sebagai tindaklanjut dan arahan dari Bupati Deli Serdang. Sejauh ini belum ada separuh yang selesai dinilai. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TARIK MOBIL DINAS: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin mengecek kondisi mobil dinas pejabat eselon IV yang selama ini dipakai ketika dikumpulkan di lapangan alun-alun, Jumat (7/3/2025). Untuk efisiensi mobil-mobil ini akan dilelang kedepannya.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Sebanyak 84 unit mobil dinas yang merupakan aset Pemkab Deli Serdang mulai dinilai oleh appraisal untuk dilelang.

Hal ini sebagai tindaklanjut dan arahan dari Bupati Deli Serdang. Sejauh ini belum ada separuh yang selesai dinilai. 

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Deli Serdang, M Husni menyebut dari 84 unit mobil yang mau dilelang sejauh ini baru 25 mobil saja yang selesai dinilai.

Penilainya adalah dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL). Saat ini mereka masih menunggu kedatangan dari pihak penilai kembali. 

"Kita nunggu jadwal mereka karena padat juga. Baru 25 memang yang selesai hingga saat ini. Hasilnya ya belum ada karena belum selesai," ujar M Husni, Rabu (4/6/2025). 

Husni bilang kalau hasil baru akan diserahkan ke mereka setelah selesai dilakukan penilaian secara keseluruhan.

Nantinya ada kajian yang juga akan disampaikan oleh pihak KPKNL.

Saat ini aset-aset mobil yang mau dilelang ini selain sudah di kantor Bupati juga ada yang masih di OPD masing-masing. 

"Kalau lelangnya tetap tahun 2025 ini. Arahan Pak Bupati begitu. Sejauh ini mobil dulu lah kalau untuk motor ya ada tapi ini untuk yang mobil dulu mau kita fokuskan," kata Husni. 

Husni juga belum dapat memastikan apakah lelang nantinya mau dibuat paketan atau perunit. Hal itu baru bisa diketahui setelah appraisal selesai melakukan penilaian.

Mobil-mobil dinas yang saat ini mau dilelang didapat dari beberapa OPD.

Selama ini beberapa diantaranya ada yang dikuasai dan dibawa-bawa pulang oleh pejabat eselon IV.

Sebelumnya Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan melarang pejabat eselon IV di lingkungan Pemkab Deli Serdang untuk menggunakan kendaraan dinas.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi yang dilakukan Pemkab mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat.

99 unit mobil yang dipakai selama ini oleh pejabat eselon IV sempat dikumpulkan di lapangan alun-alun sebelum dilakukan penarikan Jumat (7/4/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved