Pencairan BSU

Syarat Penerima BSU, Ditransfer ke Pekerja via Rekening 5 Juni 2025, Berikut Besaran BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dicairkan kepada pekerja. Pencairan BSU akan dicairkan pemerintah pada 5 Juni 2025. 

Editor: Salomo Tarigan
DOK Kompas.com/Totok Wijayanto
ilustrasi/Pencairan BSU Pekerja akan dilakukan pada 5 Juni 2026 

Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Syarat Mendapat BSU

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.

Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

 Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.

 Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

  

Baca juga: FAKTA BARU Pembunuhan Petry Boru Sihombing, Suaminya Wadison Dikenal Sebagai Bank Keliling

Baca juga: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cara Mendaftar di kopdesmerahputih.kop.id Berikut Tugas-tugasnya

Sumber: Kompas.com/ TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved