Pencairan BSU
Syarat Penerima BSU, Ditransfer ke Pekerja via Rekening 5 Juni 2025, Berikut Besaran BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dicairkan kepada pekerja. Pencairan BSU akan dicairkan pemerintah pada 5 Juni 2025.
Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat Mendapat BSU
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.
Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.
Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: FAKTA BARU Pembunuhan Petry Boru Sihombing, Suaminya Wadison Dikenal Sebagai Bank Keliling
Baca juga: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cara Mendaftar di kopdesmerahputih.kop.id Berikut Tugas-tugasnya
Sumber: Kompas.com/ TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemotongan-dana-bansos-dilakukan-oleh-ketua-rt.jpg)