Breaking News

Berita Internasional

Suami Meninggal Mendadak, Istri Syok Temukan Nama Wanita Lain Sebagai Penerima Uang Asuransi

Seorang wanita mengajukan gugatan terhadap kekasih gelap suaminya setelah menemukan bahwa nama penerima asuransi jiwa.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KEKASIH GELAP: Istri sah di Taipei syok tahu mendiang suami punya kekasih gelap. Istri tersebut mengetahui suaminya punya kekasih gelap usai nama penerima asuransi jiwa sang suami berubah jadi nama wanita lain, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita mengajukan gugatan terhadap kekasih gelap suaminya setelah menemukan bahwa nama penerima asuransi jiwa suaminya telah diubah beberapa hari sebelum sang suami meninggal dunia.

Perubahan tersebut membuka rahasia perselingkuhan suami dan rekan kerjanya yang disembunyikan selama lebih dari 20 tahun.

Dikutip dari Sanook Selasa (3/6/2025), peristiwa ini bermula ketika sang suami, mantan manajer hotel di Taipei, meninggal dunia secara mendadak pada Oktober 2022 akibat serangan jantung akut.

Pria tersebut sebelumnya memiliki dua polis asuransi jiwa dengan total nilai klaim sekitar 2,9 juta dolar Taiwan baru, atau setara dengan 3,3 miliar rupiah.

Awalnya, penerima manfaat asuransi tersebut adalah anak laki-laki pasangan ini. Namun, ketika proses klaim dilakukan, keluarga terkejut mendapati bahwa nama penerima telah diubah menjadi nama wanita lain, hanya 11 hari sebelum sang suami meninggal dunia.

Perusahaan asuransi pun telah menyetujui dan mencairkan pembayaran kepada nama baru tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa penerima baru tersebut adalah mantan rekan kerja sang suami, yang juga diduga sebagai kekasih gelapnya.

Wanita tersebut dilaporkan telah tinggal bersama suami orang itu selama bertahun-tahun dan merawatnya selama masa sakit hingga wafat.

Istri sah mengaku tidak mengetahui hubungan tersebut selama ini. Ia menyatakan bahwa mereka menikah pada tahun 1980 dan memiliki seorang putra.

Pada tahun 2000, pasangan ini memutuskan untuk hidup terpisah tanpa perceraian resmi, dengan alasan pekerjaan sang suami yang mengharuskan menyewa tempat tinggal di luar rumah. Sejak saat itu, komunikasi mereka terbatas.

Dalam gugatannya, istri sah menuduh bahwa wanita tersebut telah menghancurkan pernikahan yang sah dan mengambil haknya atas uang asuransi. Ia meminta kompensasi moral atas penderitaan emosional yang dialaminya.

Di sisi lain, wanita yang menjadi penerima asuransi membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim telah menjalin hubungan lebih dari 22 tahun dengan almarhum dan merawatnya hingga akhir hayat.

Menurutnya, hubungan suami istri hanya tersisa secara legal tanpa kehidupan bersama selama bertahun-tahun.

Adik perempuan dari almarhum turut memberikan kesaksian bahwa ia mengetahui hubungan sang kakak dengan rekan kerja wanitanya.

Mereka bahkan kerap pulang ke rumah orang tua bersama saat libur Tahun Baru Imlek, sementara istri sah sudah lama tidak muncul.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved