Siantar Terkini
Momen Penggugat dan Polres Siantar Sepakat Larang Operasional Odong-odong di Kota Pematangsiantar
Gugatan Warga dan 15 Pengacara terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran atas operasional kendaraan odong-odong memasuki babak baru.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Gugatan Warga dan 15 Pengacara terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran atas operasional kendaraan odong-odong memasuki babak baru.
Dalam agenda mediasi di PN Pematangsiantar, Selasa (3/6/2025) siang, kedua pihak bersepakat menyatakan odong-odong ilegal.
Pondang Hasibuan SH selaku pengacara penggugat, Rindu Erwin Marpaung menyambut baik kesediaan Kapolri (tergugat) dalam hal ini Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana.
"Pada mediasi hari ini, kami sepakat berdamai bahwa hari ini antara penggugat dan tergugat berdamai dengan kesepakatan bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan karoseri bak penumpang adalah telah pelanggaran hukum," kata Pondang Hasibuan.
Dalam sesi wawancara yang didampingi Polres Pematangsiantar ini, Pondang menyebut bahwa tergugat (Sat Lantas Polres Pematangsiantar) agar sepakat akan menindak kendaraan odong-odong yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Termasuk menyita kendaraan tersebut sesuai aturan," kata Pondang.
Mewakili pengacara dan sikap kooperatif Polres Pematangsiantar, Pondang mengucapkan terima kasih atas kesediaan petugas berwajib yang bersedia memberikan tindakan hukum.
"Putusan sudah final dan akan dibacakan pada 16 Juni 2025 oleh Majelis Hakim," katanya.
Sementara itu, Penggugat Utama Rindu Erwin Marpaung menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang sejak awal mendukung langkah mereka untuk menegakkan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Pematangsiantar.
Dengan solusi akhir agar kendaraan odong-odong dilarang, menurut Erwin hal ini memberikan kepastian hukum dalam berlalu lintas.
Sebab selama ini odong-odong beroperasi ugal-ugalan, bising, dan tak memiliki rute yang diatur Pemerintah.
"Bahwa apa yang kita perjuangkan dalam keadilan telah membuahkan hasil, dan hasilnya di mana pengendara odong-odong yang beraktivitas akan ditindak," ucap Rindu.
(ALJ/Tribun-Medan.com)
| TKD Dipotong Rp 190 Miliar, Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri Undangan Gubernur Sumut Bobby Nasution |
|
|---|
| Dirut Perumda Tirta Uli Sebut Butuh Modal Rp 40 Miliar Lagi untuk Perbaiki Sambungan Air |
|
|---|
| Pemko Siantar Siapkan Lahan 99 Hektare Eks HGU PTPN untuk Kawasan Industri Masa Depan |
|
|---|
| Sejumlah Perusahaan Mulai Pasang Stand Booth Jobfair 2025 yang Diselenggarakan Disnaker Siantar |
|
|---|
| Pemko Siantar Berencana Bangun 3 Pasar Rakyat dalam 5 Tahun ke Depan |
|
|---|