Sumut Terkini

Edy Suranta Gurusinga Dituding Otak Pembacokan Jaksa, Kapolda Sumut Ungkap Hasil Penyidikan

Selain itu, pihaknya juga tidak ada memeriksa Godol karena sejauh ini belum ada keterkaitan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat diwawancarai mengenai keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol kasus pembacokan jaksa, Selasa (3/6/2025). Whisnu menyebut hasil penyelidikan belum ada keterlibatan Godol, terpidana senjata api ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap hasil penyidikan kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat belum ada keterlibatan orang lain, selain tiga tersangka yang sudah ditangkap.

Ketiga tersangka yang ditangkap ialah Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Whisnu menyebut, sejauh ini hasil penyidikan yang dilakukan penyidik belum ada mengarah keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seperti yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kejaksaan Agung.

Ketiga tersangka juga mengaku tidak tahu menahu tentang Edy Suranta Gurusinga.

"Mereka tidak tahu. Pelakunya hanya tiga, ada yang membacok, membonceng dan yang memerintah itu di Kepot,"kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (3/6/2025).

"Belum tahu. Tidak ada sampai kesana. Sampai saat 3 orang ini saja,"sambungnya.

Ditanya motif pembacokan, Kapolda enggan membeberkan.

Selain itu, pihaknya juga tidak ada memeriksa Godol karena sejauh ini belum ada keterkaitan.

"Masalah motif nanti akan di ungkap di persidangan. Godol, kami tidak ada memeriksa godol karena kan Godol ditangkap oleh teman-teman Kejaksaan dan dimasukkan ke lapas."

Diketahui, Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha Acensio Silvanov Hutabarat yang terjadi pada Sabtu 24 Mei kemarin.

Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.

Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved