Berita Medan
Wali Kota Siapkan Tes Urin, BNN : Camat Medan Barat Konsumsi Ekstasi Sejak 2013, Pernah Rehabilitasi
Rico Waas janji akan meneruskan upaya perang narkotika di internal jajaran Pemko Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Waas telah mengumumkan empat ASN yang terlibat narkotika jenis ekstasi, sabu, Ganja hingga obat penenang.
Rico Waas janji akan meneruskan upaya perang narkotika di internal jajaran Pemko Medan.
"Ini tentunya tidak berhenti di kalangan camat dan lurah saja. Berikut akan kami periksa di jajaran lainnya. Tujuan agar kita bersih-bersih diri di Pemko Medan dari narkoba," katanya, Senin (2/6/2025).
Kata Rico, dirinya telah menerapkan transparansi dari tes urin dadakan yang dilakukannya pada 26 April 2025 lalu. Dia tidak menyembunyikan ASN yang terlibat untuk menjawab sorotan masyarakat.
Dalam temu pers, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Habinsaran satu di antarnya merinci kasus Camat Medan Barat, Hendra Syahputra yang terindikasi menggunakan ekstasi sejak 2013.
"Tidak ada ditemukan kekambuhan, tapi dia pernah pakai ekstasi tahun 2013, tapi terakhir-terakhir dia ada gunakan obat penenang juga. Ini akan kami dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Jadi apakah butuh rehabilitasi lanjutan akan kami dalami lagi. Kami juga minta izin Wali Kota dan izin prosedur dari keluarga untuk rawat inap atau bagaimana," pungkas Toga Habinsaran Panjaitan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Waas menepati janji transparan umumkan jajaran camat dan lurah yang positif narkotika. Hal itu dibuktikan dengan temu pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, di lobi Pemko Medan, Senin (2/6/2025).
Empat nama ASN kalangan camat dan lurah yang dinyatakan positif narkotika yakni Andry Febriansyah menjabat Camat Johor, Heru Satria Surbakti menjabat Lurah Gaharu, Hendra Syahputra menjabat Camat Medan Barat, dan Elkon Erwin Limbong Lurah Petisah Hulu.
"AF Camat Johor pakai alprazolam/benzodiazepin dan ada resep, HSS Lurah Gaharu gunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, EEL Lurah Petisah Hulu gunakan narkotika golongan 1 ganja, lalu HS gunakan ekstasi sudah pernah rehab, namun ini gunakan penenang lagi," kata Wali Kota Medan.
"Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat. Kalau hukuman pencopotan hingga pemecatan kita ada aturan dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), kalau terbukti sudah berulang dua kali maka akan dipecat secara tidak hormat, dan kami butuh pendalaman lagi dari BNN," kata Wali Kota, Rico Waas.
Keempat nama yang terlibat, ditegaskan Wali Kota Medan arahannya cenderung ke hukuman berat. Artinya empat nama potensi besar dicopot dari jabatan camat dan lurah.
"Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN emang dia gak tahu apa itu (narkotika)," tegas Wali Kota.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Riuh Penonton Medan Sambut Pemain Film Sampai Titik Terakhirmu, Kisah Cinta yang Menggetarkan |
|
|---|
| Glorieux Christmas Resmi Dibuka, Delipark Suguhkan Pohon Natal Megah Bernuansa Ungu |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Camat-Medan-Barat-Hendra-Syahputra-mendadak-sesak-nafas.jpg)