Berita Viral
PENJELASAN Dokter Jaga Usai Pasien KIS Meninggal, 3 Pejabat RSUD dr Rasidin Padang Dinonaktifkan
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan fisik, dirinya sempat menggali informasi keluhan dari pasien.
"Kami meminta Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi pelayanan di 27 rumah sakit di Kota Padang. Sebab, dinas kesehatan adalah penanggung jawab sistem pelayanan kesehatan di daerah," ujar Iskandar kepada wartawan.
Iskandar juga menyoroti ketidaksiapan tenaga medis dalam memahami kondisi darurat yang seharusnya ditangani segera.
"Kesimpulan sementara dari Dinas Kesehatan, ada kekurangan ketajaman dalam pelaksanaan teknis penanganan kasus emergency di IGD RSUD dr. Rasidin. Kalau ada pasien datang pukul 01.00 WIB dini hari dalam kondisi sakit, tentu tidak bisa menunggu sampai pagi untuk mendapat penanganan," katanya.
Baca juga: Polemik Portal Kompleks Selesai, Warga Gereja HKBP Setia Negara Sambut Baik Hasil Musyawarah
Terkait dugaan kelalaian ini, Iskandar menyatakan bahwa sanksi akan diberikan oleh Pemerintah Kota Padang.
"Soal sanksi kami serahkan kepada Wali Kota Padang. DPRD hanya bisa memberikan saran dan masukan," tutupnya.
3 Pejabat Utama Dinonaktifkan
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang setelah adanya dugaan kelalaian dalam melakukan pelayanan yang berujung meninggalnya Desi Arianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (31/5/25) lalu.
Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.
“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).
Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.
Fadly Amran juga menyampaikan bahwa ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang.
“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat," ujar Fadly Amran.
Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang.
Baca juga: Polemik Portal Kompleks Selesai, Warga Gereja HKBP Setia Negara Sambut Baik Hasil Musyawarah
"Terutama yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyampaikan selama penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Sri Kurnia Yati.
“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENJELESAN-Dokter-Jaga-Usai-Pasien-KIS-Meninggal-3-Pejabat-RSUD-dr-Rasidin-Padang-Dinonaktifkan.jpg)