Berita Viral
NASIB AK dan AR, Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon, 2 Kali Dapat Surat Larangan
AK (59) sendiri diketahui sebagai pemilik tambang sedangkan AR (35) merupakan kepala teknik merupakan pengawas tambang.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib AK dan AR, pemilik dan pengawas tambang Gunung Kuda Cirebon.
Keduanya kini jadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Padahal sebelumnya sudah 2 kali diberikan surat larangan namun diabaikan.
Baca juga: Camat Medan Barat Bolos Apel Hari Pancasila, Dijadwalkan Diperiksa Inspektorat Hari Ini
Inilah sosok AK dan AR dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di tambang ilegan yang berada di Gunung Kuda Cirebon.
AK (59) sendiri diketahui sebagai pemilik tambang sedangkan AR (35) merupakan kepala teknik merupakan pengawas tambang.
“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025) via Tribunmedan.com
Baca juga: Hari Libur Nasional Kalender Juni 2025, Cek Ada Apa Saja
Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2025.
Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Namun larangan itu tidak diindahkan.
AK memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Adapun, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi tambang Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
Saat aktivitas penggalian material limestone/trass tengah berlangsung, tiba-tiba tanah longsor menimpa para pekerja.
"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," ucap Kapolresta.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya tujuh unit kendaraan berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan dan peringatan dari instansi terkait.
Baca juga: Profil Monica Kezia Sembiring, Gadis Berdarah Karo Sabet Dua Penghargaan di Ajang Miss World 2025
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Lalu, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-TAMBANGdsfg.jpg)