Sumut Terkini

KPH XIII Pura-pura Buta di Tengah Pembalakan Hutan Samosir : Geopark Toba Digiring ke Tepi Jurang

Truk keluar masuk, membawa batang-batang pohon yang ditebang nyaris setiap pekan. Ini bukan hutan yang dijaga ini hutan yang dihabisi.

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / ARJUNA
Status Geopark Toba di Ujung Tanduk, Diduga Pembalakan Liar Marak di Samosir, KPH 13 Abai 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR- Di udara Pulau Samosir, suara mesin pemotong kayu terdengar samar dari balik rerimbunan.

Kamera drone merekam bentangan bukit yang terluka.

Petak-petak tanah merah merekah di antara bekas batang kayu yang rebah seperti terpantau, Minggu (1/6/2025).

Kawasan yang semestinya menjadi penyangga Kaldera Toba kebanggaan geologis Sumatera Utara kini berubah jadi tapal batas antara keserakahan dan kelalaian.

Diantara lahan seluas 469 hektare di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, aktivitas penebangan berjalan tenang, nyaris tanpa gangguan.

Di atas kertas, kawasan itu dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Dosroha dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) dibawah pengawasan KPH XIII Dolok Sanggul.

Izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada. Namun, di balik stempel pemberdayaan, tersembunyi tabiat eksploitasi yang sistematis.

Sumber terprcaya, yakni masyarakat lokal menyebut, aktivitas itu tak lagi sekadar pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah tangga.

Truk keluar masuk, membawa batang-batang pohon yang ditebang nyaris setiap pekan. Ini bukan hutan yang dijaga ini hutan yang dihabisi.

Sementara itu, KPH XIII Dolok Sanggul, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan di wilayah ini, memilih langkah paling nyaman, diam.

Ketika diwawancara wartawan, Kepala UPT KPH XIII, Esra Sardina Sinaga, menjawab datar.

Soal ancaman pencabutan status Geopark oleh UNESCO? “Kami tidak bisa mengukur,” katanya.

Soal penebangan masif yang terekam kamera drone?, Sardina menjawab datar “Kalau terbukti merusak, akan kami tindak.”

Namun, hingga pohon-pohon tumbang, tidak ada penindakan berarti.

Padahal UNESCO telah mengeluarkan peringatan sejak September 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved