Berita Viral

GUBERNUR Dedi Mulyadi Murka, Tambang Galian C Milik Ponpes Al-Azhariyah Ditutup, Bosnya Ditangkap

Pemilik Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon yang Menyebabkan 17 Orang Tewas dan 8 Korban Lainnya Masih Dicari sejak Longsor pada Jumat (30/5/2025).

Editor: AbdiTumanggor
BNPB
DEDI MULYADI TUTUP TAMBANG: Sebanyak 14 penambang tewas, 8 orang lagi masih dicari, dan 12 lainnya ditemukan selamat dengan mengalami luka-luka akibat longsor di area tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). (BNPB) 

"Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut," kata Sumarni.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggung jawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu," ucapnya.

Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Identitas 14 Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Longsor Gunung Kuda Cirebon, Berikut Daftar Korban

Dikelola Pondok Pesantren Al-Azhariyah

Terpisah, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengungkap pengelola tambang Gunung Kuda adalah Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

"Ini kan dikelola oleh koperasi pondok pesantren, pondok pesantrennya bernama Al-Azhariyah," ujar Dedi Mulyadi saat meninjau langsung lokasi tambang pada Sabtu (31/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga memastikan izin tambang sudah dicabut. 

Pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menyebut, tambang ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, namun tidak ada perbaikan berarti.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. 

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang" jelasnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved