Berita Viral

GUBERNUR Dedi Mulyadi Murka, Tambang Galian C Milik Ponpes Al-Azhariyah Ditutup, Bosnya Ditangkap

Pemilik Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon yang Menyebabkan 17 Orang Tewas dan 8 Korban Lainnya Masih Dicari sejak Longsor pada Jumat (30/5/2025).

Editor: AbdiTumanggor
BNPB
DEDI MULYADI TUTUP TAMBANG: Sebanyak 14 penambang tewas, 8 orang lagi masih dicari, dan 12 lainnya ditemukan selamat dengan mengalami luka-luka akibat longsor di area tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). (BNPB) 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Murka, Tambang Galian C Milik Ponpes Al-Azhariyah Ditutup, Dua Bosnya Tersangka dan Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya terungkap pemilik tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang longsor pada Jumat (30/5/2025). 

Dalam tragedi ini, sebanyak 17 orang dilaporkan meninggal dunia dan 8 korban masih dicari.

Akibat kejadian ini, pemilik tambang galian C Gunung Kuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (31/5/2025) malam.

Pemilik tambang diduga lalai atau cacat prosedur.

Menurut keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, hingga saat ini sudah ada dua orang yang jadi tersangka.

Selain pemilik tambang, kepala teknik tambang juga menjadi tersangka dan keduanya telah ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara, dan langsung penetapan tersangka malam ini" kata Sumarni Sabtu malam.

KORBAN LONGSOR - Evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, 30 Mei 2025.
KORBAN LONGSOR - Evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, 30 Mei 2025. (Dok BNPB)

Lantas, siapa pemilik tambang galian C tersebut?

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebut, pemilik usaha penambangan berinisial AK, sedangkan AR adalah kepala teknik penambangan.

"Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang," kata Sumarni.

Sumarni menerangkan, penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara.

Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.

AK dan AR dinilai lalai dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa.

Mereka juga dinilai tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved