Berita Medan
Camat Medan Barat Terancam Copot, Diperiksa Inspektorat Senin Soal Kasus Setoran Sampah
Yang bersangkutan diduga terlibat sejumlah kasus pelanggaran, dan akan diperiksa oleh Inspektorat Senin (2/6/2025).
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jabatan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra di ujung tanduk, berpotensi dinonaktifan.
Yang bersangkutan diduga terlibat sejumlah kasus pelanggaran, dan akan diperiksa oleh Inspektorat Senin (2/6/2025).
Diketahui, video Hendra Syahputra sempat viral dengan narasi sesak nafas saat diperiksa di Inspektorat, kasus dugaan pungutan liar setoran sampah dan tes urine narkotika.
Bukti video sempat beredar di media sosial direkam oleh Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor.
"Itu saya yang videokan video lama, saat dia diperiksa kasus pungutan liar soal sampah dan tes urine," kata Antonius Tumanggor.
Setelah viral kasus Camat Medan Barat ini, muncul nama Kabag Tapem Siska.
Siska bahkan membawa-bawa nama Sekda Medan, Wiriya Alrahman untuk 'membersihkan' atau memediasi kasus dugaan pungli agar tidak menyebar ke publik.
Senin ini, Hendra Syahputra akan diperiksa oleh Plh Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah terkait penggunaan aliran dana Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Dana yang bukan hak camat diminta dari para mandor pengawas kebersihan sampah dari berbagai kelurahan di kecamatan Medan Barat untuk tagihan bulan Januari 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kota Medan Habibi Adhawiyah kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Tak hanya camat, pihak terkait dikabarkan ikut dipanggil untuk dimintai keterangan secara langsung.
"Ya Pak, Inspektorat diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Inspektorat melakukan pemanggilan resmi ke pihak-pihak terkait," kata Habibi Adhawiyah.
Disinggung soal sanksi penonaktifan terhadap Camat Medan Barat akan segera disampaikan setelah pemeriksaan.
Inspektorat akan mendalami soal dana WRS yang seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup, malah dipakai oleh Camat Medan Barat.
"Untuk tindakan lanjut nanti Senin saya infokan ke lagi terkait apakah beliau dinonaktifan sementara selama pemeriksaan berlangsung," tulisnya.
Terpisah Camat Medan Barat, Hendra Syahputra ketika dikonfirmasi belum memberikan balasan, meskipun terlihat tanda centang dua.
Selama tiga hari kasusnya viral tidak mau menjawab panggilan telepon untuk konfirmasi atau pun klarifikasi.
Diketahui sebelumnya, lima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda.
Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).
Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Abdu dan rekan-rekannya menyebut, uang yang dipinjam camat dari masing-masing mandor bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta.
Mereka menyatakan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari warga pada Januari 2025 dan harus disetorkan ke DLH.
Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Belum genap seratus hari wali kota menjabat, tapi sudah ada ulah camat seperti ini. Ini bisa mencoreng program bersih-bersih yang menjadi prioritas beliau," katanya.
Anggota Komisi IV ini juga menyoroti sejumlah masalah lain selama kepemimpinan Hendra Syahputra, termasuk dugaan pungutan liar dalam pengadaan perlengkapan dinas bagi kepala lingkungan (kepling), seperti HT (Handy Talkie), baju dinas hingga sepatu boot.
“Banyak laporan masuk ke saya. Ini bukan hanya soal mandor kebersihan, tapi soal pola kepemimpinan yang bermasalah. Kami akan panggil DLH, Inspektorat, dan pihak terkait untuk menyelidiki ini,” tegasnya.
Kabag Tapem Bantah Damaikan, Cuma Panggil untuk Klarifikasi Dilanjut ke Inspektorat
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Medan, Andrew Fransiska Ayu buka suara soal rencananya pemanggilan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra dan para mandor yang dipecat dari jabatannya. Dia tak terima disebut mendamaikan dengan proses pengembalian uang setoran retribusi sampah yang jadi akar masalah.
"Gak, gak ada, gak jadi. Siapa yang mengatakan itu didamaikan? Saya merasa nama saya dicemarkan. Saya meriksa dia itu klarifikasi buat saya laporkan ke inspektorat dan yang lain," kata Kabag Tapem, Andrew Fransiska Ayu biasa disapa Siska pada Kamis petang, (29/5/2025).
Siska tak memampik pemanggilan Camat dan para mandor tanpa surat resmi. Dan itu dilakukannya di hari libur nasional.
"Ya dipanggil untuk menglarifikasi. Dibilang kok hari libur, kenapa rupanya kalau bisa hari kerja? Gak ada memang (surat resmi) saya panggil berdasarkan perintah," katanya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Camat-Medan-Barat-Hendra-Syahputra-mendadak-sesak-nafas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.