Sumut Terkini

Polisi Tangkap Kurir 30 Kg Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia di Langkat, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLDA SUMUT
KURIR NARKOBA: Tampang AM dan Utam, kurir narkoba seberat 30 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (31/5/2025). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil mengirim sabu. 

 TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, Polisi menggagalkan pengiriman 30 Kilogram sabu-sabu di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan ini, ada dua orang diduga kurir yang diamankan yakni AM dan Utam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan berlangsung pada Selasa 27 Mei kemarin, usai mereka mendapat informasi adanya pengiriman narkoba di sekitar gerbang Tol Kecamatan Brandan.

Disini personel menangkap AM dan Utam bersama dua karung goni berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 Kilogram.

Narkoba dibungkus menggunakan plastik teh bertuliskan huruf China.

"Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025).

Ketika diinterogasi, dua tersangka mengaku masih memiliki 2 Kilogram sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di sebuah rumah.

Kemudian Polisi bergerak dan menemukan dua bungkus sabu seberat 2 Kilogram dari dalam kamar. 

Alhasil, total barang bukti yang diamankan sabu seberat 30 Kilogram.

Tersangka AM mengaku sabu diambil dari lautan yang berbatasan dengan Malaysia - Indonesia disuruh seseorang bernama Agus.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil mengirim sabu ke tujuan yang ditentukan.

Akan tetapi tersangka baru menerima upah sebesar Rp 5,5 juta.

"Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved