Sumut Terkini

Polres Simalungun Ungkap Kasus Inces 3 Putri Dicabuli Ayah Kandung, Anak Tertua Ingin Akhiri Hidup

Kasus ini pun menuai agensi publik karena dilakukan secara tega oleh orangtuanya sendiri. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
POLRES PEMATANGSIANTAR
KASUS PENCABULAN INCES - Seorang ayah bermarga Turnip alias TRT (41) jalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar, Kamis (29/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun mengungkap kasus pelecehan seksual miris yang mana seorang ayah melakukan persetubuhan terhadap tiga anak kandungnya sendiri.

Kasus ini pun menuai agensi publik karena dilakukan secara tega oleh orangtuanya sendiri. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan anak tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta.

Kepala Bagian Operasional Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini. 

"Anak tertua mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, anak tertua merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, anak tengah juga ternyata menjadi korban," ujar IPDA Bilson.

Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut.

Kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi cucu tertuanya di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengerikan ini akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengakuan ketiga anak perempuan tersebut, ternyata mereka semuanya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang bermarga Turnip (41 tahun). 

Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.

Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah anak bungsu yang berusia 13 tahun.

IPDA Bilson menjelaskan tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak," katanya.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved